WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perputaran uang hampir seribu triliun rupiah dari emas ilegal bikin aparat bergerak cepat, dan jejaknya kini menyeret toko emas hingga tempat pemurnian di Jawa Timur.
Tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (19/2/2026) setelah menerima laporan analisis transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan terkait dugaan aliran dana jumbo dari aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Baca Juga:
Polda Banten Tindak 25 Kasus Tambang Sepanjang 2025, Green Policing Diperkuat
Pengusutan ini berangkat dari temuan PPATK yang mencatat perputaran dana transaksi jual beli emas dari tambang ilegal sepanjang 2023-2025 mencapai Rp 992 triliun, angka yang disebut menjadi salah satu yang terbesar dalam penelusuran tindak pidana pencucian uang sepanjang 2025.
Dijelaskan Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, penanganan perkara yang kini bergulir berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa aktivitas bersama-sama sejumlah pihak dalam menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari penambangan tanpa izin.
“Pengungkapan perkara ini, didasarkan atas laporan hasil analisa yang disampaikan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas, dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin atau ilegal (PETI),” ujar Ade melalui siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga:
Lima Tahun, Kejahatan Lingkungan Putar Uang Rp1.700 Triliun
Dalam tahap awal penyidikan, tim menelusuri praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat sebagai titik awal pengembangan perkara.
Di wilayah tersebut sebelumnya telah dilakukan penindakan yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Pontianak terkait transaksi emas dari tambang ilegal sepanjang 2019-2025 dengan nilai mencapai Rp 25,8 triliun.
“Yaitu terkait dengan transaksi jual beli emas yang berasal dari penambangan emas sepanjang periode 2019-2025 dengan nilai transaksi mencapai Rp 25,8 triliun, yang terdiri dari transaksi pembelian emas dari penambangan ilegal, maupun penjualan emas dari penambangan ilegal ke beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir,” kata Ade.
Dari putusan tersebut, Dittipideksus membuka penyidikan baru untuk menelusuri aspek tindak pidana pencucian uang yang diduga menyertai praktik penambangan dan distribusi emas ilegal tersebut.
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik menggeledah dua lokasi di Nganjuk yang merupakan toko emas dan rumah tinggal yang diduga dijadikan tempat penampungan serta pemurnian emas, serta satu lokasi di Surabaya yang juga berfungsi sebagai tempat pemurnian.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukri berupa, surat dan dokumen, bukti-bukti elektronik, uang tunai, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan TPPU dengan tindak pidana asalnya,” kata Ade.
Pengusutan kasus ini ditegaskan akan terus berlanjut hingga penetapan tersangka sebagai bagian dari komitmen memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan keuangan negara dan lingkungan hidup.
“Penyidik juga akan terus melakukan komunikasi dan berkolaborasi dengan PPATK untuk penelusuran lebih lanjut tentang transaksi-transaksi keuangan terkait perkara penambangan emas ini,” kata Ade.
Pada Kamis (29/1/2026), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa salah satu perhatian lembaganya adalah dugaan penambangan emas tanpa izin yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa hingga pulau-pulau lainnya.
“Total nilai transaksi terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun,” kata Ivan.
PPATK juga mencatat bahwa dalam periode 2023-2025 total transaksi hasil penambangan emas tanpa izin mencapai Rp 185 triliun dan aliran emas hasil PETI tersebut terindikasi mengalir hingga ke pasar luar negeri, sehingga memperluas dimensi perkara tidak hanya pada aspek pertambangan ilegal tetapi juga pada potensi pelanggaran hukum lintas sektor dan lintas negara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]