WahanaNews.co, Jakarta - Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pelanggaran hukum terkait produksi atau distribusi konten video panas atau film adegan dewasa.
Pihak kepolisian telah berhasil menangkap lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembuatan film berkonten tidak pantas tersebut.
Baca Juga:
Hari Ini Polisi Panggil Para Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee Dkk
Kepala Direktorat Kriminal Siber Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa kasus ini terkuak berkat kerja sama tim penyelidik dari berbagai instansi yang melakukan patroli siber.
Informasi mengenai adanya situs berlangganan yang menyediakan konten dewasa tersebut menjadi awal dari penyelidikan.
"Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bukti-bukti bahwa ada dugaan tindak pidana penyebaran, pengiriman, dan akses informasi berbentuk dokumen elektronik yang mengandung unsur kesusilaan atau cabul, termasuk pelanggaran terhadap Undang-undang Pornografi," ujar Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers pada Senin (11/9/2023) siang.
Baca Juga:
Polisi Katakan Sutradara Film Porno di Jakarta Selatan Pernah Jadi Tukang Urut
Hasil dari penyelidikan dan penyidikan menyebabkan penangkapan lima tersangka yang memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
"Pertama adalah inisial I, di mana perannya adalah sebagai sutradara juga sebagai admin. Termasuk pemilik dan yang menguasai situs web dan juga produser dari pembuatan film-film yang bermuatan asusila kemudian diunggah di tiga laman situs web miliknya," kata Kombes Pol. Ade.
Kedua adalah JAAS, perannya adalah sebagai kameramen dalam pembuatan film tersebut. Ketiga adalah AIS yang bertugas sebagai editor film sebelum diunggah ke tiga situs web
"Keempat adalah tersangka AT yang berperan sebagai sound engginering. Tersangka AT ini perannya juga sebagai figuran. Kelima adalah tersangka SE, perannya sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran atau talent dari wanita di film adegan dewasa yang dimaksud," terangnya.
Kelima tersangka saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil identifikasi yang dilakukan terdapat 12 pemeran wanita dan lima pemeran pria dalam film tersebut.
"12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kita lakukan penangkapan dan 11 lainnya saat ini masih kita kembangkan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian ada 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kita kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ade Safri.
Keuntungan Capai Rp500 Juta
Kepolisian mencatat bahwa ada sekurang-kurangnya 120 judul film berkonten cabul yang diproduksi oleh sebuah perusahaan produksi di Jakarta Selatan (Jaksel). Salah satu judul yang paling terkenal adalah "Siskaeee: Keramat Tunggak."
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa salah satu dari tersangka, yang menggunakan inisial I, memiliki peran ganda sebagai sutradara dan produser dalam produksi film-film tersebut.
Selain itu, dia juga mengelola tiga situs web untuk memasarkan video-video berkonten cabul yang telah diproduksi. Ketiga situs web tersebut adalah kelasbintang.co.id, togefilm.com, dan bossinema.com.
Ade Safri Simanjuntak menyatakan, "Dari 120 judul film yang diunggah ke tiga situs web tersebut, salah satunya adalah film Keramat Tunggak, yang pada akhir bulan April 2023 sempat diblokir oleh Kominfo."
Ade Safri menerangkan, rumah produksi meraup keuntungan hampir Rp 500 juta berdasarkan perhitungan selama kurang lebih 1 tahun beroperasi, karena usaha tersebut diklaim dimulai sejak awal 2022. Ade Safri mengatakan, uang hasil penjualan video vulgar ada yang sudah dibelikan beberapa aset seperti Nissan X Trail.
"Kami lakukan penyitaan," ujar dia.
Ade Safri Simanjuntak menerangkan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh jajarannya. Rupanya, ada situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video vulgar dengan durasi bervariasi antara 1 hingga 1,5 jam.
Dari hasil penyelidikan, terungkaplah lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno itu. Ada sosok I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.
"Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ade.
Jumlah Pemeran
Ade Safri menjelaskan bahwa pemeran dalam film tersebut bukan hanya SE seorang diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 11 wanita dan lima pria yang terlibat dalam pembuatan film dewasa tersebut. Saat ini, peran dan keterlibatan mereka sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Tim penyidik tidak hanya membatasi diri pada keterlibatan para pelaku atau tersangka dalam hal distribusi, transmisi, atau akses informasi dan dokumen elektronik. Kami juga mengusut tersangka lain yang menyediakan fasilitas dan sarana, serta yang mendanai kegiatan ini, termasuk para pemeran yang terlibat dalam pembuatan konten berkonten cabul tersebut," jelas Ade.
Sebagai konsekuensi atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 bersama Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 bersama Pasal 50 dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Selain itu, kami juga akan menerapkan Pasal 4 ayat 1 bersama Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 bersama Pasal 30 dan/atau Pasal 7 bersama Pasal 33 dan/atau Pasal 8 bersama Pasal 39 dan/atau Pasal 9 bersama Pasal 35 dari Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambah Ade.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]