WahanaNews.co | Polisi minta artis Nikita Mirzani menaati aturan hukum yang belaku di Negara Indonesia. Nikita diharapkan bersikap kooperatif atas kasus yang tengah menjerat dirinya.
Pernyataan ini disampaikan setelah melakukan penggeledahan rumah Nikita di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7).
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
"Perlu di catat semua harus taat pada aturan yang ada di Negara Indonesia. Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM untuk diserahkan barang bukti, disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polresta Serang," ujar Kasat Reskrim Polresta Serang AKP David di kantornya.
David kembali menegaskan penggeledahan dilakukan karena berkas perkara tahap 1 telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang.
David sangat menyayangkan tindakan Nikita yang dianggap tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.
Baca Juga:
Laporan Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas KPK Diusut Bareskrim
Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang berhasil menyita satu unit smartphone dan dilakukan penyitaan terhadap akun Instagram dengan nama pengguna nikitamirzanimawardi_172 disertai barang bukti lainnya.
"Semua barang bukti yang diamankan akan dibawa oleh tim gabungan penyidik ke Polresta Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar David.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap DM melalui unggahan story Instagramnya.
Kasus ini sendiri telah bergulir dalam perbincangan publik sejak bulan Juni. Saat Polresta Serang Kota melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani langsung ke rumah nya pada 15 Juni 2022. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.