WahanaNews.co | Mustofa Kamil (MK), Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Generasi Mandiri sebagai tersangka Kasus Penyalahgunaan dana bantuan operasional (BOS) tahun 2018-2021 mengakhiri petualangan pelariannya.
MK, setelah ditetapkan sebagai terdakwa dijemput dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga:
Sugeng Riyanta, Pj Bupati Tapteng, Menjadi Idola Baru Ibu-ibu Kepala Sekolah
Sebelumnya, MK telah mengajukan Praperadilan terhadap Penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik.
Namun, permohonannya ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023. Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan.
Kasubsie A Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Aji Yodaskoro mengatakan berkas perkara tersangka MK telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.
Baca Juga:
Pj Gubernur Heru Budi Ancam Sanksi Kepsek Jika Ada Aksi Bullying di Sekolah
Sehingga, dilaksanakan kegiatan Tahap II dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana BOS Pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 sampai 2021.
MK sendiri, kata Aji, akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Pondok Rajeg selama 20 hari.
“Hari ini terkait dengan tahap II tersebut, tersangka MK dilakukan penahanan selama 20 hati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindak pidana khusus dari tanggal 9 sampai 28 Mei 2023,” jelasnya kepada wartawan.
Dikatakan, modus operandi yang dilakukan MK yang merupakan PNS sekaligus Kepala Sekolah SMK Generasi mandiri itu, dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak sesuai dengan pedoman. Kemudian realisasi RKAS tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Bahwa dalam realisasinya penggunaan BOS Reguler serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara,” bebernya.
Menurutnya, untuk penambahan tersangka atau tidak, akan dilakukan setelah penanganan perkara terhadap MK sudah selesai.
“Sembari kita lihat dulu penanganannya seperti apa, nanti untuk penambahan tersangkanya kita lihat kedepannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasie Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja mengungkapkan MK sampai saat ini masih tidak mengakui perbuatannya. Ia mengakui semua dana BOS yang diterima itu, digunakan untuk keperluan sekolah.
“MK tidak mengakui perbuatannya. Hanya dalam pemeriksaan yang kita lakukan ditemukan LPJ yang tidak sesuai. Mungkin nanti setelah persidangan kita buka semuanya apa yang dilakukan MK,” tegasnya.
Dikatakan, MK sendiri merupakan bagian dari Yayasan dan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, sementara ini MK juga sebagai ketua yang mengkoordinir Yayasan. Sehingga beberapa kebijakan yang kita lakukan pemeriksaan maka mengerucut kepada MK.
Dodi mengaku lambannya penanganan perkara MK awalnya karena ada kendala, MK selalu melakukan keberatan termasuk Praperadilan. Awalnya juga Prapid dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
“Kemudian kita melakukan penetapan tersangka kembali dan kita membuktikan kembali didalam keputusan Prapid itu, dan akhirnya kita dikabulkan untuk dilanjutkan ke Persidangan. Setelah selesai penahanan 20 hari ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Kelas IA Bandung,” katanya.
Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 2.533.995.389,04. sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor: 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
MK dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo.
Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. [sdy]