WahanaNews.co | Terdakwa Rizieq Shihab sempat
menangis ketika membacakan pleidoinya atas tuntutan jaksa terkait kasus
kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor; yang
menjeratnya.
Awalnya,
Rizieq menyebut bahwa Indonesia sebagai medan juangnya.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Karena
Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta medan juang
kami untuk membela agama, bangsa, dan negara. Apa pun risikonya," kata
Rizieq, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,
Kamis (20/5/2021).
Setelah
itu, kata-katanya terputus.
Pantauan
wartawan, Rizieq melepas kacamatanya, lalu mengelapnya dengan kain.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Hal itu
berlangsung sekitar 10 detik. Kemudian, Rizieq melanjutkan kata-katanya.
"Dan
selama pengasingan di Kota Suci Mekkah, majelis hakim Yang Mulia, kami
sekeluarga juga terus diteror oleh operasi intelijen hitam," sebut Rizieq.
Dalamkasus
kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua
tahun.
Jaksa
meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol
kesehatan karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.
Sementara
dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana
penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Dalam
dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat
(2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Jaksa
mengatakan, sesuai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara
itu, menurut jaksa, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok
pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja
memberitahukan kedatangannya kepada publik.
Selain
tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana
tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya
atau jabatan tertentu.
"Yaitu
(dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama
tiga tahun," kata jaksa. [dhn]