WahanaNews.co | Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana.
Gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa, 14 Desember 2021.
Baca Juga:
Kemenparekraf Hadirkan 'Wonderspace by Wonderful Indonedia' di Stasiun MRT Bundaran HI Kenalkan 5 DPSP
Media merangkum beberapa informasi seputar gugatan tersebut.
1. Isi Gugatan
Baca Juga:
Sandiaga Dorong Pelaku Ekraf Bekasi Maksimalkan Digitalisasi dalam Pemasaran
Dalam petitum gugatan, yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sandi meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Seluruh gugatan yang dimaksud adalah:
1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
2. Menyatakan Sah dan Mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT terhadap:
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011;
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019;
- Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013
2. Pernyataan Indosat
PT Indosat Tbk buka suara atas gugatan yang dilayangkan oleh Sandiaga Uno.
Indosat bersama PT Grahalintas Properti dan PT Sisindosat Lintasbuana digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, pihak Indosat belum menerima dokumen gugatan.
"Kami belum menerima dokumen terkait gugatan seperti yang diberitakan di media," kata SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang, melalui pesan singkat kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemberitaan di media massa, Steve menyatakan bahwa Indosat bukanlah tergugat utama.
"Sesuai informasi yang ada di media, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Namun demikian, kami tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan," terangnya.
"Indosat Ooredoo selalu menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Steve. [dhn]