WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ide Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggelar sayembara berhadiah untuk menangkap begal memicu gelombang kritik dari dua menteri Kabinet Merah Putih karena dinilai berpotensi membuka ruang bagi aksi main hakim sendiri yang justru bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.
Dedi Mulyadi sebelumnya mengumumkan sayembara bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku begal maupun pelaku kejahatan jalanan lainnya dan menyerahkannya kepada polisi dalam keadaan hidup.
Baca Juga:
Audiensi di DPRD, Forum Masyarakat Ormas Peduli Sumedang Dorong Payung Hukum Pencegahan Penyimpangan Seksual
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (23/07/2026).
Dalam program itu, Dedi menjanjikan hadiah mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal, pencurian, pencopetan, penjambretan, hingga perampokan.
"Saya memberikan sayembara pada seluruh warga Jabar. Yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, rampok kami siapkan hadiah dari Rp 5 sampai Rp 50 juta yang mampu melumpuhkan berbagai aksi kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup," ujar Dedi.
Baca Juga:
Terekam CCTV, Tersangka Penyekapan Cari Dedi Mulyadi pada Dini Hari
Menurut Dedi, pemberantasan kejahatan jalanan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.
Ia menilai masyarakat juga perlu mengambil peran aktif untuk membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dengan tetap menyerahkan pelaku kepada kepolisian dalam keadaan hidup.
Gagasan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Saat ditemui wartawan di kantornya di Jakarta Selatan pada Jumat (24/07/2026), Yusril meminta Dedi mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
"Kalau saya boleh menyampaikan nasihat dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti itu karena dikhawatirkan akan mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri," tutur Yusril.
Ia mengingatkan bahwa iming-iming hadiah dapat memicu sebagian orang bertindak di luar koridor hukum demi memperoleh hadiah yang dijanjikan.
"Misalnya ada hadiah Rp 5 juta atau Rp 10 juta, orang bisa saja kemudian membawa senjata dan berjaga-jaga untuk menangkap begal. Yang dikhawatirkan, orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal," ujarnya.
Yusril menegaskan bahwa penanganan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
"Menurut saya, yang harus dilakukan adalah law enforcement atau penegakan hukum. Dalam hal ini, polisi yang berwenang melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga melakukan pembegalan," katanya.
Meski demikian, Yusril menyatakan masyarakat tetap dapat membantu aparat apabila menyaksikan tindak pidana secara langsung sebelum polisi tiba di lokasi.
"Masyarakat tentu dapat membantu polisi atau memberikan laporan. Kalau misalnya tidak ada polisi di lokasi, kemudian ada korban begal berteriak dan warga membantu menangkap pelaku, itu boleh saja. Tetapi jangan kemudian main hakim sendiri," ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus selalu dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum.
"Main hakim sendiri sangat berbahaya karena kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang harus diadili terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman. Tidak bisa dihukum sendiri, apalagi sampai dianiaya atau dibunuh. Itu akan merusak citra kita sebagai bangsa yang taat hukum dan bangsa yang beradab," pungkasnya.
Peringatan serupa juga disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai setelah muncul kasus seorang pria di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali yang meninggal dunia akibat dikeroyok warga karena diduga mencuri ayam.
Pigai menilai fenomena tersebut menunjukkan besarnya risiko apabila masyarakat terdorong mengambil alih fungsi penegakan hukum.
"Saya sudah ingatkan soal vigilantisme, kita juga akan menyaksikan banyak peristiwa seperti ini karena diperbolehkan oleh para pejabat bahkan bikin sayembara," kata Pigai pada wartawan, Minggu (26/07/2026).
Menurut Pigai, lembaga penegak dan pengawas HAM harus bersikap tegas terhadap setiap kebijakan yang berpotensi mengabaikan proses hukum.
"Kalau Komnas HAM seperti zaman saya, saya panggil para penguasa yang menentang kemanusiaan dengan mengabaikan proses hukum yang ada," tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]