WahanaNews.co | Pakar
Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf menilai klaim Ketua Majelis Tinggi Partai
Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas partainya dengan nama pribadi
sebagai sesuatu yang aneh.
Baca Juga:
AHY Bersyukur Tinggalkan Koalisi Anies: Tak Jadi Hancur Lebur
Pasalnya, secara hukum, partai politik bukan milik
perorangan melainkan badan hukum milik publik.
"Ini memang ada hal aneh karena partai milik publik.
Kalau kita baca di UU partai dan jika dikaitkan dengan UU Keterbukaan Informasi
Publik itu badan publik," ucap Asep kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/4).
Diketahui, Pasal 15 UU Keterbukaan Informasi Publik
mensyaratkan partai politik menyediakan sejumlah informasi bagi masyarakat.
Baca Juga:
AHY Sindir Manuver Koalisi Lawan, Pilpres Belum Selesai Sudah ke Sana Kemari
Selain itu, Pasal 1 angka 1 UU Partai Politik menyebutkan
partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas kesamaan kehendak dan
cita-cita.
Jika mengacu pada UU tersebut, Asep menjelaskan partai
politik pada dasarnya melibatkan partisipasi warga dan bersifat kolektif.
Artinya publik bisa mengelola, mendapatkan akses informasi, terlibat dalam
kegiatannya karena badan publik.
Jika dimiliki secara pribadi, Asep menyebut status partai
politik tersebut harus dipertanyakan. Sebab partai politik sendiri memiliki
aturan, kepengurusan, yang tentunya melibatkan banyak subjek lainnya.
Ia juga menegaskan status pendiri partai bukan berarti
pemilik partai. "Bahwa pak SBY sebagai pendiri, oke. Tapi kalau atas nama
beliau itu akan jadi pertanyaan. Ini akan jadi parpol tidak bisa dimiliki
orang-perorang," ucapnya.
"Kalau atas nama pribadi, itu bisa enggak dilaksanakan
fungsi kepublikannya?" lanjut Asep.
Asep menjelaskan partai politik hanya bisa diatas-namakan
oleh partai atau kuasa hukum partai. Jika SBY mendaftarkan Demokrat sebagai
kuasa hukum atau yang diberi mandat oleh partai politik maka kemungkinan bisa.
"Mestinya SBY atas nama (kuasa) mewakili partai untuk
mendaftarkan di kementerian. Atas nama bukan nama pribadinya yang
melekat," ucapnya.
Langkah SBY ini, kata dia, akan membuat partai Demokrat
menjadi kebingungan mengenai keuangan dan aset. Jika mengacu pada aturan,
sumber dana parpol ada tiga, yakni bantuan negara, iuran anggota, dan sumbangan
pihak luar yang tidak mengikat.
"Itu kan jadi susah kalau jadi kepemilikan
pribadi," ucapnya.
Diketahui, SBY mendaftarkan partai Demokrat sebagai Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham).
Berdasarkan penelusuran dari laman
pdki-indonesia.dgip.go.id, SBY mengajukan permohonan dengan nomor JID2021019259
yang dimohonkan pada 18 Maret 2021.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI)
Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris mengatakan pihaknya kemungkinan menolak
pendaftaran yang dilakukan oleh SBY karena memakai atas nama pribadi.
"Kemungkinan ditolak karena nama pribadi," kata
Freddy. [qnt]