WahanaNews.co, Bekasi - Seorang pria asal Bekasi berinisial R (59), ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat, (11/8/2023). Lansia ini kedapatan menyebarkan berita hoaks atau bohong terkait pedemo di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, yang disebutnya ditusuk aparat menggunakan pisau sangkur.
R diketahui menyebarkan berita hoaks berupa video melalui grup WhatsApp.
Baca Juga:
Pemprov Jateng Bentuk Posko Desk Pilkada Pantau Kerawanan dan Jaga Kondusifitas
Video tersebut disertai caption narasi atau tulisan sebagai berikut: Aksi demo ditusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB. Aksi demo ini berasal dari Tangsel yang akan melaksanakan aksi orasinya di Jakarta. Bangsat yang tusuk aparat PKI biadap, persiapkan senjata nyawa harus di bayar dengan nyawa.
Pesan tersebut disebarkan pelaku pada Kamis, (10/8/2023), berbarengan dengan aksi unjuk rasa buruh.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan konten video yang dikirimkan pelaku R tersebut tidak benar. Pelaku R mengaku mendapatkan video tersebut dari grup WhatsApp lainnya.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
"Akan tetapi tersangka lupa mendapatkan pesan tersebut dari grup yang mana dan dari siapa karena tersangka memiliki grup pada WhatsApp nya kurang lebih sebanyak 54 grup," ujar Ade Safri.
Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus ini. Pelaku R sudah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dilakukan penangkapan oleh tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya, dan selanjutnya dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut," tutur Ade.
"Ditemukan informasi atau dokumen eletronik adanya dugaan tindak pidana terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," katanya lagi.
Pelaku ditangkap tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya di Permata Hijau Permai, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, selanjutnya dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyidikan.
"Pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," pungkas Ade.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]