WAHANANEWS.CO, Jakarta – Sebelum ditangkap Hakim Djuyamto sempat menitipkan tas berisi handphone dan uang kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut hal itu diketahui usai penyidik Kejagung menerima tas tersebut dari satpam PN Jaksel.
Baca Juga:
Aniaya Wartawan, Kades di Aceh Divonis 10 Bulan Penjara
"Benar (ada penyerahan tas milik tersangka Djuyamto), tapi baru kemarin Rabu (16/4) siang, diserahkan oleh satpam," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/4).
Harli mengatakan dalam tas itu, penyidik menemukan dua buah ponsel milik tersangka Djuyamto serta uang tunai dalam pecahan mata uang dolar Singapura.
"Dua HP dan uang dolar Singapura 37 lembar," jelasnya.
Baca Juga:
Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Cecar Kode 'Satu Pintu' ke Mangapul
Saat ini penyidik akan mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk alasan Djuyamto menitipkan tas berisi ponsel dan uang kepada satpam.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.
Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.
Uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan jaksa.
[Redaktur: Alpredo Gultom]