WAHANANEWS.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan sejumlah aset milik terdakwa kasus korupsi Timah yakni Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi dirampas untuk negara. Aset-aset tersebut meliputi tanah dan bangunan (rumah), condominium, mobil mewah, perhiasan hingga tas bermerek.
Hal itu tertuang dalam dokumen putusan perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
Aset tersebut meliputi satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 meter persegi (m2) yang berada di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jalan Permata Regency 8 Blok J3, RT 005 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Kartika Dewi.
Kemudian satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 m2 yang berada di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jalan Permata Regency 8 Blok J5, RT 005 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Sandra Dewi.
Selanjutnya satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 m2 yang berada di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jalan Permata Regency 8 Blok J7, RT 005 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Sandra Dewi.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
Serta satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 m2 yang berada di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jalan Permata Regency 8 Blok J9, RT 005 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Raymon Gunawan.
"Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," sebagaimana dilansir dari putusan perkara tersebut.
Sejumlah aset lain milik Harvey juga dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.