Di pengadilan tingkat banding, Harvey Moeis dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Belum ada informasi mengenai langkah hukum lanjutan yang disampaikan pihak Harvey terhadap vonis tingkat banding tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.