WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, sebagai calon Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang sebentar lagi memasuki masa pensiun.
Ditunjuknya Andika sebagai calon Panglima TNI menandakan tak ada pertimbangan rotasi antar-matra di pucuk pimpinan TNI.
Baca Juga:
Hadi Tjahjanto: Saya Doakan Jenderal Andika Aman dan Lancar
Sebabnya, sebelum dijabat Hadi yang berasal dari matra udara, Panglima TNI dijabat oleh Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang berasal dari matra darat.
Jika menggunakan pertimbangan rotasi antar-matra, semestinya yang menjadi calon Panglima TNI saat ini ialah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Yudo Margono.
Dengan ditunjuknya Andika sebagai calon Panglima, maka terhitung hanya dua Panglima TNI yang berasal dari matra laut.
Baca Juga:
Pesan Perpisahan Marsekal Hadi Tjahjanto: Tak Ada Kata Menyerah bagi NKRI!
Mereka adalah Laksamana Widodo Adi Sutjipto (1999-2002) dan Laksamana Agus Suhartono (2010-2013).
Saat ditanya mengapa Jokowi tak memilih Panglima TNI dari Angkatan Laut (AL), Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menjawab, hal itu dapat diusulkan pada periode selanjutnya.
"Ya kan (AL) bisa nanti pada periode berikutnya,” kata Pratikno, saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Menanggapi penunjukan Panglima TNI tanpa pertimbangan rotasi antar-matra, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, pun menilai penunjukkan Andika memperkuat dominasi matra darat.
Gufron mengkritik, penunjukkan ini idealnya dilakukan secara rotasi.
"Padahal (penerapan pergantian rotasi) itu penting dilakukan untuk menunjukkan kesetaraan antar-matra," ujar Gufron, saat dihubungi wartawan, Rabu (3/11/2021).
Gufron menilai, penunjukkan Andika menjadi Panglima TNI tak sesuai rotasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Adapun ketentuan rotasi antar-matra dalam penunjukan Panglima TNI tercantum dalam Pasal 13 ayat (4) yang berbunyi: Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Namun, dalam pasal tersebut rotasi antar-matra tidak dinyatakan secara tegas wajib dilakukan oleh Presiden dalam memilih Panglima TNI. [dhn]