WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, meyakini, Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI selama dua tahun.
Andika diperkirakan pensiun pada usia 60 tahun atau pada 2024.
Baca Juga:
Hadi Tjahjanto: Saya Doakan Jenderal Andika Aman dan Lancar
"Saya yakin (masa jabatan Andika) akan diperpanjang," kata Kharis kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Ia mengatakan, perpanjangan masa jabatan Andika bisa ditempuh lewat dua cara, yaitu secara pribadi atau penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah masa aktif perwira tinggi TNI hingga 60 tahun.
Politikus PKS itu mengamini, perubahan masa aktif perwira tinggi TNI bisa dilakukan lewat revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca Juga:
Pesan Perpisahan Marsekal Hadi Tjahjanto: Tak Ada Kata Menyerah bagi NKRI!
Namun, menurutnya, upaya revisi regulasi tersebut belum terealisasikan hingga saat ini.
"Memang selama ini mau direvisi kan, cuma belum mulai, karena itu usulan dari pemerintah. Tapi saya lihat akan diperpanjang," tuturnya.
Selain mengubah masa aktif perwira tinggi, lanjut dia, perubahan juga akan dilakukan pada masa aktif perwira tamtama serta bintara menjadi 58 tahun.