WahanaNews.co | Kopral Dua (Kopda) Muslimin alias Kopda Mus mampu menyewa pembunuh dengan bayaran mencapai Rp 400 Juta.
Diketahui Kopda Muslimin menyewa keempat pelaku untuk membunuh istrinya sendiri, RW (37).
Baca Juga:
Hadiri Rekonstruksi, Istri Kopda Muslimin Menangis Saat Adegan Penembakan
Uang yang sudah diberikan kepada 4 pembunuh bayaran sebanyak Rp 120 juta ditambah mobil Toyota Yaris.
Uang itu pertama digunakan untuk membeli senjata api jenis P1 buatan Pindad seharga Rp 3 juta.
Senjata itu dibeli dari seseorang bernama Dwi yang kini juga sudah ditangkap.
Baca Juga:
Istri Kopda Muslimin Keluar RSUP Dr. Kariadi Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IV/Diponegoro
Kopda Muslimin menjanjikan uang tambahan sebesar Rp 80 juta apabila RW tewas.
Karena RW tak tewas, Kopda Muslimin pun hanya memberikan duit Rp 120 juta plus Yaris kepada 4 orang penembak itu.
Jika RW tewas, maka total pemberian dari Kopda Muslimin kepada 4 penembak itu mencapai 400 juta.
"Selain Rp 120 juta itu, kalau penembakan itu berhasil, maka akan diberi bonus. Total (upah) Rp 200 juta, tapi baru dikasih Rp 120 juta plus mobil Yaris. Ya total Rp 400 juta," beber Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, kepada awak media, Selasa (26/7/2022).
Adapun rencana pembunuhan RW (37) tersebut, karena motifnya adalah asmara.
Sang suami, Kopda Muslimin, diyakini memiliki kekasih lain (wanita selingkuhan).
Kini, Kopda Muslimim tengah diburu Kodam IV Diponegoro.
Sementara 4 pelaku dan satu orang penjual senjata telah ditangkap tim gabungan TNI-Polri.
Adapun kelima orang yang ditangkap tersebut yaitu:
1. Sugiono alias Babi berperan sebagai eksekutor.
2. Ponco Aji Nugroho (satu motor dengan Sugiono).
3. Supriono (naik motor Beat) sebagai pengawas.
4. Agus Santoso (naik motor Beat) sebagai pengawas.
5. Dwi Sulistyo sebagai penjual (pemasok) senjata api diduga rakitan.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, seorang istri anggota TNI inisial RW (37) ditembak di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022).
Peristiwa penembakan itu terjadi di siang hari pukul 12.00 WIB.
Korban mengalami dua luka tembak pada tubuhnya.
Satu proyektil bersarang di tubuh korban, kemudian yang kedua tembus dan tertinggal di tempat kejadian perkara.
Aparat gabungan TNI-Polri telah berhasil menangkap pelaku pertama pada Jumat (22/7/2022).
Pelaku pertama yang ditangkap berinisial S alias B (37) warga Sayung, Demak, Jawa Tengah.
Terungkap bahwa S merupakan eksekutor penembak R (34) dari atas motor Ninja berwarna hijau.
Dari penangkapan S menyusul penangkapan empat pelaku lainnya.
Setelah 5 pelaku pembunuh bayaran ditangkap, ternyata sang suami dari RW (37) yang bernama Kopda Muslimin atau Kopda M diduga sudah empat kali mencoba membunuh istrinya RW, mulai dari diracun hingga disantet.
Terakhir pelaku menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi korban.
Namun sang istri, RW, berhasil lolos dari maut.
Hal itu disampaikan Kapolda Irjen Ahmad Luthfi dan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono saat konferensi pers, Senin (25/7/2022).
"Sudah sekitar 1 bulan lalu suami korban memerintahkan dengan target menewaskan istrinya," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Semarang, Senin (25/7/2022).
Upaya percobaan pembunuhan pertama, lanjut dia, dilakukan dengan cara meracuni korban.
Ia menuturkan, upaya percobaan lain dilakukan lewat upaya pencurian di rumah korban dengan target menghabisi nyawa korban.
"Ada pula upaya menewaskan korban dengan menggunakan santet," bebernya.
Adapun motif suami korban melakukan upaya percobaan pembunuhan tersebut karena pelaku memiliki kekasih lain.
Dari sejumlah saksi yang diperiksa penyidik, lanjut dia, terdapat seorang wanita berinisial W yang diduga sebagai kekasih Kopda M.
Berapa Gaji Anggota TNI Berpangkat Kopral Dua?
Besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AD, telah beberapa kali mengalami kenaikan.
Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900. (Gaji Kopda Muslimin).
- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel (Letkol) : Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)
- Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan Kinerja TNI AD
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TNI AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.
Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.
Tunjangan Lain Prajurit TNI AD
Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI AD juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.
Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar. [gun]