WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang pemeriksaan ahli dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan perangkat digitalisasi pendidikan ditunda karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sedang sakit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riady, mengungkapkan bahwa Nadiem tengah dirawat di rumah sakit setelah menjalani perawatan intensif beberapa hari yang lalu.
“Hari ini terdakwa menjalani rawat inap,” kata Roy dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026). Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan ahli tersebut hingga Senin (30/03/2026).
Baca Juga:
Polda Sumbar Siapkan 81 Posko Pengamanan, Mudik Lebaran 2026 Dipastikan Lebih Aman
Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, menyebutkan bahwa kliennya akan menjalani tindakan operasi pada Selasa (17/03/2026) mendatang, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan kesehatan pada Sabtu (14/03/2026). “Setelah operasi, nanti tergantung masa penyembuhan setelah tindakan medis,” ungkap Zaid. Diperkirakan Nadiem membutuhkan waktu sekitar 14 hari untuk pemulihan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun, terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Nadiem diduga berbuat korupsi bersama tiga terdakwa lainnya yang diadili dalam persidangan terpisah, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara Jurist Tan masih buron. Kerugian negara yang disebabkan dalam kasus ini terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak bermanfaat.
Baca Juga:
Rupiah Bergejolak, Menkeu Purbaya Dihujani Kritik Pedas di TikTok
Nadiem diduga menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Kekayaan Nadiem tercatat dalam LHKPN 2022, yang menunjukkan adanya perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Dengan dakwaan tersebut, Nadiem menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]