WahanaNews.co, Jakarta - Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi sekaligus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditunda Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh.
Penundaan itu diputuskan setelah majelis hakim menerima penjelasan tim dokter KPK yang menyebut tensi atau tekanan darah Lukas naik.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Gimana untuk pemeriksaan dokter sementara tensi darah?" tanya hakim Rianto.
Melansir CNNIndonesia, Jaksa KPK menjelaskan tekanan darah Lukas berada di angka 180/100. Dokter pun merekomendasikan Lukas untuk diperiksa lebih lanjut di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa, tensi 180 per 100, kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD," terang jaksa KPK.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
"Sekarang ya?" tanya hakim Rianto.
"Iya," jawab jaksa KPK.
Hakim Rianto lantas mengetok palu dan menunda sidang untuk dilanjutkan pada Rabu, 6 September 2023.
"Itu kalau dilihat dari tensi yang terakhir dibacakan itu cukup tinggi, jadi persidangan ini belum bisa kita lanjutkan ya untuk hari ini, dan sebagaimana rekomendasi dari dokter untuk segera terdakwa Lukas masuk pakai kursi roda," ujarnya.
"Jadi, persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan. Nanti Insyaallah akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 6 September 2023 untuk jadwal pemeriksaan terdakwa," katanya.
Saat menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa pada hari ini, Lukas terlihat emosi ketika menjawab sejumlah pertanyaan jaksa KPK. Ia bahkan sampai membanting mikrofon dan melontarkan ucapan kasar.
Lukas diadili atas kasus dugaan suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]