"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup (pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont), sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," kata Alwi.
Namun hakim kembali mempertanyakan kemungkinan adanya perintah tertentu di balik aksi penyerangan tersebut.
Baca Juga:
Tol Listrik Sumatera Diperkuat Lewat 217 Tower, ALPERKLINAS: Ini Investasi Keandalan untuk Konsumen
"Tidak ada Yang Mulia," jawab Alwi saat ditanya apakah ada perintah dalam aksi penyiraman tersebut.
Dalam sidang itu juga terungkap bahwa cairan yang digunakan untuk menyerang Andrie Yunus diduga berasal dari campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil.
Majelis hakim kemudian meminta agar ahli kimia dihadirkan untuk menjelaskan kandungan dan dampak cairan tersebut terhadap tubuh manusia.
Baca Juga:
Geger 100 Titik Dapur MBG di Cilacap Diduga Fiktif, Ada yang Berlokasi di Hutan dan Kuburan
"Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, oditur atau penasihat hukum untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama apa tadi, pembersih karat," ujar hakim.
Hakim juga memerintahkan agar Andrie Yunus dihadirkan dalam persidangan selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/5/2026).
Keterangan Andrie dinilai sangat penting karena ia merupakan korban utama dalam kasus tersebut.