WAHANANEWS.CO - Langkah hukum mengejutkan dilayangkan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dua lembaga masyarakat menggugat dugaan mangkraknya penyelidikan tiga klaster kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2022.
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.
Baca Juga:
Praperadilankan KPK, Mantan Kajari Toli-toli Minta Dibebaskan Hingga Ganti Rugi Rp100 Miliar
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan sidang perdana dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (20/2/2026).
Menurut Boyamin, gugatan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 158 huruf e KUHAP Baru yang mengatur bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
"Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara. Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh aparat penegak hukum," kata Boyamin kepada wartawan.
Baca Juga:
Resmi Dilantik, Enam Pejabat Strategis KPK Diminta Segera Benahi Organisasi
Boyamin mengungkapkan terdapat tiga klaster dugaan korupsi Kementan 2020-2022 yang dinilai tidak ditindaklanjuti secara serius oleh KPK, salah satunya terkait pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 75,7 miliar.
"Bahwa pada tanggal 15 Juni 2022, Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengadaan Eartag Secure QR Code, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor SS9/KPTS/PK.3OOlM17l2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease)," kata Boyamin.
"Bahwa BPK RI mengungkap kembali adanya kelebihan bayar dalam pengadaan vaksin wabah PMK tersebut, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar," imbuhnya.