Ia menyebut laporan dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah diungkap oleh mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang menyatakan laporan masyarakat sudah masuk ke bagian pengaduan sejak 2020 dan pada 2021 pimpinan telah memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
"Bahwa melalui Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (Termohon) terhadap pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut sudah masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat pada tahun 2020 dan menurutnya pada tahun 2021 Pimpinan Termohon sudah memberikan surat disposisi ke bagian penindakan untuk ditindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Penyelidikan," ujarnya.
Baca Juga:
Praperadilankan KPK, Mantan Kajari Toli-toli Minta Dibebaskan Hingga Ganti Rugi Rp100 Miliar
Namun, Boyamin menilai perintah disposisi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga pihaknya menganggap telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
"Bahwa terhadap perintah Pimpinan Termohon disposisi tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka dari itu para Pemohon menganggap bahwa Termohon telah melakukan tindakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah," tuturnya.
Selain pengadaan vaksin PMK, dua klaster lain yang dipersoalkan adalah pengadaan eartag atau penanda ternak berbasis secure QR code serta pengadaan sapi yang hingga kini disebut belum berujung pada penetapan tersangka baru.
Baca Juga:
Resmi Dilantik, Enam Pejabat Strategis KPK Diminta Segera Benahi Organisasi
"Bahwa berdasarkan kronologi dan temuan pada sumber berita media massa, telah diduga bahwa Kementerian Pertanian telah melakukan tindakan korupsi atas pengadaan eartag secure QR code penandaan dan pendataan hewan ternak sapi di Kementerian Pertanian, akan tetapi Termohon sampai dengan saat ini belum juga menuntaskan perkara dan menetapkan Tersangka terhadap pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut," ujarnya.
Sebelumnya pada 2023, Alexander Marwata sempat mengungkap adanya laporan dugaan korupsi di Kementan yang tidak ditindaklanjuti selama tiga tahun sejak masuk ke KPK pada 2020.
"Ada titik rawan di dalam penanganan perkara di KPK, itu menyangkut pengawasan atau monitoring penanganan perkara," kata Alexander di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).