WAHANANEWS.CO - Langkah hukum mengejutkan dilayangkan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dua lembaga masyarakat menggugat dugaan mangkraknya penyelidikan tiga klaster kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2022.
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.
Baca Juga:
Praperadilankan KPK, Mantan Kajari Toli-toli Minta Dibebaskan Hingga Ganti Rugi Rp100 Miliar
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan sidang perdana dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (20/2/2026).
Menurut Boyamin, gugatan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 158 huruf e KUHAP Baru yang mengatur bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
"Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara. Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh aparat penegak hukum," kata Boyamin kepada wartawan.
Baca Juga:
Resmi Dilantik, Enam Pejabat Strategis KPK Diminta Segera Benahi Organisasi
Boyamin mengungkapkan terdapat tiga klaster dugaan korupsi Kementan 2020-2022 yang dinilai tidak ditindaklanjuti secara serius oleh KPK, salah satunya terkait pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 75,7 miliar.
"Bahwa pada tanggal 15 Juni 2022, Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengadaan Eartag Secure QR Code, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor SS9/KPTS/PK.3OOlM17l2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease)," kata Boyamin.
"Bahwa BPK RI mengungkap kembali adanya kelebihan bayar dalam pengadaan vaksin wabah PMK tersebut, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar," imbuhnya.
Ia menyebut laporan dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah diungkap oleh mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang menyatakan laporan masyarakat sudah masuk ke bagian pengaduan sejak 2020 dan pada 2021 pimpinan telah memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
"Bahwa melalui Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (Termohon) terhadap pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut sudah masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat pada tahun 2020 dan menurutnya pada tahun 2021 Pimpinan Termohon sudah memberikan surat disposisi ke bagian penindakan untuk ditindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Penyelidikan," ujarnya.
Namun, Boyamin menilai perintah disposisi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga pihaknya menganggap telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
"Bahwa terhadap perintah Pimpinan Termohon disposisi tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka dari itu para Pemohon menganggap bahwa Termohon telah melakukan tindakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah," tuturnya.
Selain pengadaan vaksin PMK, dua klaster lain yang dipersoalkan adalah pengadaan eartag atau penanda ternak berbasis secure QR code serta pengadaan sapi yang hingga kini disebut belum berujung pada penetapan tersangka baru.
"Bahwa berdasarkan kronologi dan temuan pada sumber berita media massa, telah diduga bahwa Kementerian Pertanian telah melakukan tindakan korupsi atas pengadaan eartag secure QR code penandaan dan pendataan hewan ternak sapi di Kementerian Pertanian, akan tetapi Termohon sampai dengan saat ini belum juga menuntaskan perkara dan menetapkan Tersangka terhadap pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut," ujarnya.
Sebelumnya pada 2023, Alexander Marwata sempat mengungkap adanya laporan dugaan korupsi di Kementan yang tidak ditindaklanjuti selama tiga tahun sejak masuk ke KPK pada 2020.
"Ada titik rawan di dalam penanganan perkara di KPK, itu menyangkut pengawasan atau monitoring penanganan perkara," kata Alexander di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Ia menyebut laporan tersebut baru terungkap saat KPK mengusut kasus pemerasan di Kementan yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Pada saat kami mengalami perkara yg kemudian kami menetapkan tersangka terkait dengan pemerasan, kami betul-betul blank, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat," katanya.
Alexander menambahkan laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyelidikan.
"Dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi, melakukan penyelidikan. Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan sprinlidik," ucap Alexander.
"Artinya apa? dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun (didiamkan). Nah, ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak," imbuhnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]