Ia menyebut laporan tersebut baru terungkap saat KPK mengusut kasus pemerasan di Kementan yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Pada saat kami mengalami perkara yg kemudian kami menetapkan tersangka terkait dengan pemerasan, kami betul-betul blank, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat," katanya.
Baca Juga:
Praperadilankan KPK, Mantan Kajari Toli-toli Minta Dibebaskan Hingga Ganti Rugi Rp100 Miliar
Alexander menambahkan laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyelidikan.
"Dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi, melakukan penyelidikan. Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan sprinlidik," ucap Alexander.
"Artinya apa? dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun (didiamkan). Nah, ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak," imbuhnya.
Baca Juga:
Resmi Dilantik, Enam Pejabat Strategis KPK Diminta Segera Benahi Organisasi
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.