WahanaNews.co | Kuasa hukum Muhammad Rizieq
Shihab (MRS), Alamsyah Hanafiah, menyebutkan bahwa majelis hakim telah
meminta Rizieq dihadirkan langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Timur pada 19 Maret 2021.
"Perintah
hakim tadi menghadirkan Rizieq di ruang sidang untuk (sidang) hari Jumat nanti," kata
Alamsyah kepada wartawan, Senin (16/3/2021).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
Alamsyah
mengatakan, Rizieq tidak mau menjalani sidang jika tidak dihadirkan langsung di
ruang sidang.
"Kata
Rizieq, dia tidak mau disidang jarak jauh," ujar Alamsyah.
Adapun
sidang perdana Rizieq hari ini diputuskan ditunda, dan dijadwalkan ulang pada Jumat
(19/3/2021) nanti.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
"Baik,
jadi sidang ditunda hari Jumat, tanggal 19 Maret 2021, pukul 09.00 WIB," kata Ketua
Majelis Hakim, Suparman Nyompa, dalam siaran langsung melalui kanal YouTube, Senin (16/3/2021).
Suparman
menyebutkan, penundaan ini merupakan pilihan yang berat.
"Jadi, tadi
permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU), sangat berat memang sebenarnya.
Terpaksa kami tidak bisa lanjutkan persidangan karena persoalan suara yang
tidak terang," tutur Suparman.
"Di
sana, Rizieq juga menulis, tidak terdengar. Itu adalah masalah di kami ini, perangkat
ini, dan akan diperbaiki oleh teknisi," imbuh dia.
Rizieq
sebenarnya dijadwalkan menjalani sidang secara virtual pada hari ini, Selasa (16/3/2021).
Pembacaan
dakwaan dilakukan di PN Jakarta Timur. Rizieq dan terdakwa lain terjerat kasus
dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung,
serta kasus kontroversi tes usap (swab
test) di RS Ummi Bogor.
Terdapat
enam berkas perkara yang dilimpahkan dari JPU kepada PN Jaktim.
Perkara
pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.
Perkara
kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad
Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dua
perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan
oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam
Syarief Baharudin.
Perkara
ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor
223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Perkara
keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, yang
juga merupakan menantu Rizieq.
Perkara
kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.
Ketiga
perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama, yakni Khadwanto, Mu'arif, dan
Suryaman.
Sementara
itu, perkara terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa
Rizieq, yang akan disidangkan oleh Suparman Nyompa, M Djohan Arifin,
dan Agam Syarief Baharudin. [dhn]