WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pidato Presiden Prabowo Subianto memancarkan sinyal keras tentang cara pandangnya terhadap demokrasi yang dinilai jorok, semrawut, dan menelan biaya politik yang sangat mahal.
Pandangan itu lahir dari pengalaman panjang Prabowo yang berkali-kali mengikuti kontestasi elektoral hingga akhirnya memenangkan Pilpres 2024.
Baca Juga:
Hensa Soroti Risiko Fiskal dan Pemerataan Manfaat Danantara
Dalam konteks pemilihan kepala daerah, Presiden juga mengirimkan pesan yang nyaris serupa dengan mendorong agar mekanisme pilkada dikembalikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa pemilihan langsung oleh rakyat.
Sinyal tersebut ditangkap oleh para pembantunya sebagai perintah politik sekaligus kehendak kekuasaan untuk segera mengubah model pemilihan kepala daerah.
Sejumlah pembantu Presiden yang juga menjabat ketua umum partai bergerak cepat menyuarakan kembali gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Baca Juga:
Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi serta Jamuan Santap Siang di Lancaster House
Kementerian Dalam Negeri bahkan telah menginisiasi riset untuk mengkaji ulang skema pilkada tidak langsung tersebut.
Model pemilihan kepala daerah oleh DPRD sejatinya bukan hal baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Skema tersebut pernah menjadi praktik dominan terutama pada masa Orde Baru.
Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, terdapat dua model utama pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Model pertama adalah penunjukan langsung oleh presiden sebagaimana praktik Demokrasi Terpimpin pada masa Orde Lama melalui Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959.
Model kedua adalah pemilihan oleh DPRD tanpa campur tangan pemerintah pusat sehingga kepala daerah bertanggung jawab penuh kepada DPRD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 hadir dengan semangat kompromi terhadap dua model tersebut.
Dalam aturan itu, kepala daerah tetap dikendalikan secara sentralistik namun DPRD tetap dilibatkan dalam proses awal.
Calon kepala daerah dipilih oleh DPRD lalu diajukan secara berjenjang kepada gubernur untuk tingkat kabupaten dan kota serta kepada presiden untuk jabatan gubernur.
Pemerintah pusat memegang kewenangan akhir untuk mengesahkan atau menolak hasil pilihan DPRD.
Keputusan politik tidak berhenti di DPRD karena pusat memiliki hak veto yang menentukan.
Konstruksi tersebut menunjukkan logika sentralisme yang menempatkan daerah sebagai kepanjangan tangan kekuasaan pusat.
Dalam praktiknya, DPRD menjadi lemah sementara pemerintah pusat dengan dukungan ABRI, birokrasi, dan Golkar menguasai hampir seluruh lini kekuasaan.
Situasi tersebut mulai berubah setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Undang-undang itu memperkuat posisi DPRD dan memangkas dominasi pemerintah pusat sebagaimana diwariskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]