Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, terdapat dua model utama pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Model pertama adalah penunjukan langsung oleh presiden sebagaimana praktik Demokrasi Terpimpin pada masa Orde Lama melalui Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959.
Baca Juga:
Hensa Soroti Risiko Fiskal dan Pemerataan Manfaat Danantara
Model kedua adalah pemilihan oleh DPRD tanpa campur tangan pemerintah pusat sehingga kepala daerah bertanggung jawab penuh kepada DPRD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 hadir dengan semangat kompromi terhadap dua model tersebut.
Dalam aturan itu, kepala daerah tetap dikendalikan secara sentralistik namun DPRD tetap dilibatkan dalam proses awal.
Baca Juga:
Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi serta Jamuan Santap Siang di Lancaster House
Calon kepala daerah dipilih oleh DPRD lalu diajukan secara berjenjang kepada gubernur untuk tingkat kabupaten dan kota serta kepada presiden untuk jabatan gubernur.
Pemerintah pusat memegang kewenangan akhir untuk mengesahkan atau menolak hasil pilihan DPRD.
Keputusan politik tidak berhenti di DPRD karena pusat memiliki hak veto yang menentukan.