WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli berhasil merampas uang senilai Rp 400 juta dari Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Nias Barat, Boarnagesi Daeli, terdakwa kasus korupsi pada sisa anggaran Dinas Kesehatan Nias Barat tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta.
Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 26 Desember 2022 lalu, bahwa barang bukti senilai Rp 400 juta dirampas untuk negara.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Dimutasi, Damha ke Pandeglang Digantikan Parada PT Situmorang
Demikian disampaikan Kajari Gunungsitoli, Damha, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Solidaritas Telaumbanua, kepada WahanaNews.co di ruang kerjanya, Senin (9/1) sore.
“Kita telah menyetorkan uang itu ke KAS negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor melalui Cabang Bank Mandiri Gunungsitoli pada hari ini,” ungkap Solidaritas Telaumbanua.
Ia menjelaskan bahwa uang senilai Rp 400 juta tersebut, sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejari Gunungsitoli dari Boarnagesi Daeli selaku mantan Bendahara Dinas Kesehatan Nias Barat.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Uang Pembangunan USB, Kepala Sekolah SMPN 5 Lahewa Ditahan Kejari Gunungsitoli
Dan setelah persidangan, oleh hakim PN Medan melalui putusannya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Boarnagesi Daeli berupa pidana penjara 3 tahun, membebankan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 513 juta dikurangi Rp 400 juta jadi sisa Rp 113 juta, subsider setahun.
“Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta dengan subsider tiga bulan pidana penjara,” imbuhnya.
Diberitahukannya, setelah melewati tujuh hari sejak putusan, terdakwa Boarnagesi Daeli menerima putusan tersebut.
“Sehingga kita melalukan eksekusi terhadap terdakwa di Lapas Kelas II B Gunungsitoli dan menyetorkan kerugian keuangan negara ke KAS negara pada hari ini,” jelasnya.
Ditambahkannya, terkait kekurangan pengembalian kerugian keuangan negara yang senilai Rp 113 Juta apabila tidak dikembalikan terdakwa maka akan dipidana penjara.
“Kalau tidak dikembalikan diganti pidana penjara selama setahun,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Bendahara Dinas Kesehatan Nias Barat, Boanergesi Daeli, akhirnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) medan, Senin 26 Desember 2022 lalu.
Tak hanya itu, Boarnagesi Daeli juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta dengan subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 113 juta subsider 1 tahun penjara.
Boarnagesi Daeli divonis oleh Hakim Tipikor PN Medan karena korupsi pada sisa anggaran Dinas Kesehatan Nias Barat tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, membenarkan jika hakim PN Medan telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Bendahara Dinkes Nias Barat, Boarnagesi Daeli.
"Ia, sudah putusan," kata Solidaritas Telaumbanua, Selasa (27/12/2022). [rna]