WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan bernilai ratusan miliar rupiah di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan memasuki babak baru dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap delapan ASN.
Senin (30/03/2026) -- Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pembacaan surat tuntutan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Rapat DPR Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Kasus Videografer Desa
Persidangan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati dengan didampingi hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.
Delapan terdakwa dalam perkara ini yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 itu melibatkan praktik pemerasan terhadap agen pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan total mencapai Rp135,29 miliar.
Baca Juga:
Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Keadilan
Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta pemberian barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T serta satu unit mobil Innova Reborn.
Disebutkan bahwa para terdakwa memaksa pemberi kerja dan agen pengurusan RPTKA untuk menyerahkan uang atau barang dengan ancaman pengajuan izin tidak akan diproses apabila permintaan tidak dipenuhi.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk memperkaya diri masing-masing terdakwa dengan nilai yang bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah, termasuk kepemilikan kendaraan mewah.