WAHANANEWS.CO, Jakarta – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) kembali menghadapi persoalan hukum.
Kali ini, perusahaan smelter nikel yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, digugat oleh produsen boiler asal China, Dongfang Boiler Co., Ltd., dengan nilai gugatan mencapai sekitar Rp460,26 miliar.
Baca Juga:
Polda Sulteng Nyatakan TKI dan TKA di PT GNI Sudah Berdamai
Dalam perkara tersebut, Dongfang Boiler tidak hanya menggugat PT GNI, tetapi juga menggugat Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. serta Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd.
Ketiga perusahaan tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait transaksi komponen boiler.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst sejak 4 Juni 2026 dan saat ini masih bergulir di meja hijau.
Baca Juga:
Bentrok Maut PT GNI, PKS Desak Investigasi Transparan
Dalam petitumnya, Dongfang Boiler meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan.
Penggugat juga meminta pengadilan menetapkan bahwa Dongfang Boiler merupakan pemilik sah atas komponen untuk dua unit boiler berkapasitas 300 megawatt (MW) dengan spesifikasi DG1040/16.7-II1 yang masing-masing memiliki nomor produksi W117505 dan W117507.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd., Yancheng Hongchuang Trade Co. Ltd., serta PT Gunbuster Nickel Industry telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dongfang Boiler juga menuntut ketiga tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar RMB184,70 juta atau setara sekitar Rp460,26 miliar.
Nilai gugatan tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar RMB146,88 juta atau sekitar Rp366,03 miliar yang merupakan nilai pembelian komponen boiler yang telah diserahkan kepada para tergugat, namun hingga kini belum dibayarkan.
Selain itu, penggugat juga menuntut pembayaran bunga sebesar RMB37,82 juta atau sekitar Rp94,24 miliar dengan tingkat bunga 8,35 persen per tahun yang dihitung sejak 15 Maret 2023 hingga April 2026.
Perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan persidangan, mulai dari penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, penunjukan jurusita, hingga pelaksanaan sidang perdana pada 11 Juni 2026.
Hingga kini, perkara masih berstatus dalam proses persidangan sehingga belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum.
Masih Berstatus PKPU Sementara
Di tengah proses gugatan tersebut, PT GNI juga sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Permohonan PKPU diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping bersama PT Pancaran Maritim Transportindo.
Pengadilan kemudian menetapkan status PKPU sementara selama paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan pada 19 Juni 2026.
PKPU sementara merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk menunda pembayaran utang sambil menjalani proses restrukturisasi kewajiban di bawah pengawasan pengadilan dan para pengurus yang ditunjuk.
Digugat Wanprestasi Rp2,2 Miliar
Tidak hanya menghadapi gugatan bernilai ratusan miliar rupiah, PT GNI juga tersangkut perkara wanprestasi atau ingkar janji dalam perkara terpisah.
Gugatan tersebut diajukan oleh PT Sys Petrolindo Utama melalui perkara Nomor 257/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Perusahaan penyewaan kapal itu menilai PT GNI belum memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan lima invoice dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,2 miliar.
Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menghukum PT GNI membayar sisa kewajiban sebesar Rp2,2 miliar beserta bunga keterlambatan sebesar 6 persen per tahun yang dihitung secara prorata sejak gugatan didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Selain pembayaran utang, penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset PT GNI berupa tanah, bangunan pabrik, dan mesin smelter yang berada di wilayah Bungintimbe, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Profil PT GNI
Berdasarkan informasi dalam laman resmi perusahaan, PT Gunbuster Nickel Industry merupakan perusahaan pengolahan dan pemurnian bijih nikel yang mulai berdiri pada 2019.
Perusahaan tersebut dimiliki oleh pengusaha asal China, Tony Zhou Yuan, dan memiliki keterkaitan dengan grup baja asal China, Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd., yang didirikan oleh Dai Guofang.
PT GNI diresmikan pada 2021 oleh Presiden Joko Widodo dengan nilai investasi sekitar US$2,7 miliar.
Kehadiran smelter tersebut menjadi bagian dari program hilirisasi mineral yang saat itu menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Proyek PT GNI juga masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 bersama proyek PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Berlokasi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, PT GNI mengoperasikan fasilitas smelter berbasis teknologi rotary kiln electric furnace (RKEF) atau pirometalurgi dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 1,9 juta ton nickel pig iron (NPI) per tahun.
Produk feronikel yang dihasilkan kemudian menjadi bahan baku berbagai industri, terutama industri baja nirkarat (stainless steel) dan besi paduan berbasis nikel.
Dalam pengembangan bisnisnya, PT GNI juga menjalin kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) yang merupakan anggota holding pertambangan MIND ID.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam heads of agreement (HoA) bersama Alchemist Metal Industry Pte Ltd pada Mei 2021 untuk pengembangan proyek smelter di Konawe Utara dan Morowali Utara.
Belakangan, kondisi bisnis PT GNI disebut menghadapi tekanan akibat merosotnya harga nikel global dan persoalan keuangan yang menimpa perusahaan induknya di China, Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd., yang mengalami gagal bayar utang.
Seiring perkembangan tersebut, Zhejiang Materials Development Co. Ltd. atau Zheshang Zhongtuo dikabarkan mengakuisisi 75 persen dari 99,84 persen saham Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. di PT GNI.
Perusahaan tersebut juga disebut akan menggandeng Jinhai Stainless Steel untuk melakukan investasi lanjutan di PT GNI.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]