WahanaNews.co | Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan 17 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lokal sebagai tersangka bentrokan antartenaga kerja pada Sabtu (14/1/2023) di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Kabupaten Morowali Utara.
Ke-17 orang pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Morowali Utara tersebut dari hasil penyelidikan polisi diduga terlibat melakukan provokasi, sehingga menimbulkan kerusuhan yang berakibat kerusakan dan meninggalnya dua orang karyawan PT GNI.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal di Sekotong, KPK Sebut Beromzet Rp1,08 Triliun
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, sebelumnya, dari 71 orang pekerja lokal yang menjalani pemeriksaan secara marathon di Mapolres Morowali Utara, 17 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia mengatakan, selain 17 orang telah ditetapkan menjadi tersangka, masih ada 16 orang lainnya yang kini masih tetap diminta untuk wajib lapor ke penyidik polres.
"Sampai dengan saat ini ada 71 orang yang diamankan, 33 orang telah dilakukan pemeriksaan di mana 17 di antaranya telah ditetapkan tersangka perusakan, 16 orang lainnya diminta wajib lapor," ungkap Didik, di Mapolda, pada Senin (16/01/2023)
Baca Juga:
Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan TKA China di Gowa Sulsel
Melansir Kompas.com, dari hasil perkembangan penyelidikan, polisi juga membenarkan adanya dua orang korban jiwa dalam peristiwa bentrokan antara pekerja lokal dan TKA di PT GNI.
Kedua korban meninggal dunia tersebut teridentifikasi yaitu inisial XE (30) warga negara China dan MS (19) warga Parepare, Sulawesi Selatan.
“Memang betul, saat terjadi bentrokan di PT GNI teridentifikasi ada dua orang korban meninggal dunia, hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian relatif aman dan terkendali. Personel TNI-Polri melakukan pengamanan di lokasi-lokasi strategis PT GNI, seperti jalan keluar masuk perusahaan, smelter, dan tempat jeti atau dermaga,” kata dia. [rna]