WahanaNews.co, Jakarta - Soal KPK memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker, dinilai Menko Polhukam Mahfud MD bukan politisasi hukum.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 ketika Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Pemanggilan dari KPK ini jadi sorotan publik karena dilayangkan tak lama setelah Cak Imin dideklarasikan sebagai bakal cawapres pendamping Anies Baswedan.
"Tentang pemanggilan KPK terhadap Pak Muhaimin Iskandar. Apakah itu politisasi hukum? Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).
Mahfud meyakini pemanggilan itu hanya untuk permintaan keterangan biasa atas kasus tersebut. Mahfud menekankan Cak Imin tidak dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," katanya.
Lebih lanjut, ia mencontohkan saat dirinya pernah dipanggil oleh KPK saat ada kasus di MK. Saat itu, ia mengatakan pertanyaan yang dilontarkan juga bersifat teknis.
"Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya," katanya.
"Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," imbuhnya.
Sebelumnya, Cak Imin sudah memberi konfirmasi kepada KPK tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan pada hari ini, Selasa (5/9). Cak Imin meminta pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9) lusa.
"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain dan meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi nanti pada hari Kamis, 7 September 2023," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/9).
Ali mengatakan tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang berada di luar Jakarta dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Atas dasar itu, kata Ali, KPK akan memberi informasi kepada Cak Imin agar pemeriksaan dilakukan pada pekan depan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]