WahanaNews.co, Jakarta – Film dokumenter Ice Cold Murder, Coffee and Jessica Wongso yang di rilis Netflix menceritakan kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin kini memunculkan polemik soal pandangan terhadap Jessica antara bersalah dan tidak bersalah.
Bahkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun juga selalu memberikan pandangannya dari segi hukum terkait kasus yang muncul pada 2016 silam.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Di dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @.platbk2311, terlihat Hotman memberikan pesan monohok kepada orang-orang yang sok tahu dengan kasus Jessica:
“Yang sok tahu, yang seolah-olah kau jadi ahli hukum, yang kau hanya dengan kesan, hanya dengan pendapat kau mengatakan orang bersalah,” ujar Hotman.
Kemudian, Hotman dengan berapi-api menuturkan banyak kasus yang hanya berdasarkan kesan dan analisa perseorangan:
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
“Nanti pada saat anakmu, putrimu, saudaramu divonis pidana, masuk penjara hanya berdasarkan kesan, berdasarkan analisa perorangan, berdasarkan pendapat ahli yang bisa dibayar. Barulah kau menangis teriak-teriak . Mana keadilan, mana pengacara. Itulah saya udah lihat banyak kasus seperti itu.” ujar pengacara kondang tersebut.
Ia kemudian menjelaskan bagaimana asas hukum di Indonesia berasal dan telah digunakan sejak kapan.
“Sejak, 400 tahun lalu dari mulai kode Napoleon Prancis meletakkan asas hukum pidana, bahwa seorang tidak bisa divonis, kalau tidak ada minimal dua alat bukti. Itu mulainya dari coach Napoleon di-copy oleh Belanda dan kemudian Belanda membawa ke Indonesia, dan itu dipakai di Indonesia,” ungkapnya.
Hotman menekankan bagaimana asas hukum yang sudah lama diterapkan dapat berubah dengan adanya kasus Jessica Wongso.
“Itu sudah 400 tahun lalu, sekarang kau mau rubah itu hanya dengan pendapat pendapat, dengan pendapat-pendapat,” lanjut Hotman.
“Aa yang mengatakan ‘saya melihat ada video tangannya memasukkan racun tersebut, mana ada siapa yang ngerekam, kaN. Nggak ada, orang divonis bahwa dialah yang membunuh hanya gara-gara menyembunyikan dan meletakkan paper bag di meja, atau hanya memutar-mutar, dianggap katanya hanya untuk melihat-lihat CCTV. Padahal, orang bisa saja mutar-mutar, itukan semua ada dua sisi, tiga sisi pendapat yang berbeda.” tuturnya.
Di akhir video iya menekankan kembali mengungkapan yang ditujukkan untuk orang-orang yang sok tahu dan berasumsi mengenai kasus tersebut:
“Ya rasakan nanti pada saat anak istrimu, putrimu dipenjara tanpa alat bukti yang sah, ya itulah risiko. Kalau aja suku pidana itu tidak diikutin, perlu ada kepastian hukum. Saya sudah melihat banyak korban, tunggu giliran keluarga kamu.” ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]