WahanaNews.co | Ahli psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, menanggapi soal permintaan hukuman kebiri bagi pelaku rudapaksa puluhan santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan.
Reza mengatakan, perbuatan pelaku membuat masyarakat murka dan mendesak pelaku untuk dihukum kebiri.
Baca Juga:
Guru Agama Diduga Cabuli Delapan Siswi SD di Gunungsitoli Terancam 20 Tahun Penjara
Hukuman kebiri ini pun dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, serta hukuman setimpal bagi pelaku.
"Masyarakat murka dan mendesak oknum guru bejat di Bandung dikebiri. Kebiri dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, yang setimpal dengan kejahatan si predator," kata Reza, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (11/12/2021).
Namun, menurut Reza, hukuman kebiri ini justru salah kaprah.
Baca Juga:
FSGI Soroti Mutasi Bukan Hukuman Tepat untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah
Karena kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan untuk penanganan therapeutic.
Sehingga, kebiri ini bukan hukuman menyakitkan bagi pelaku, malah menjadi pengobatan.
"Itu jelas salah kaprah. Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic. Jadi, bukan menyakitkan, kebiri justru pengobatan," terangnya.