WahanaNews.co, Jakarta - PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo yang merupakan bagian dari Holding IFG menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baru-baru ini, KPK mengumumkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.
Baca Juga:
Kontruksi Kasus Pembayaran Komisi Agen PT Jasindo, KPK Tahan 2 Tersangka
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema mengatakan perusahaan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang sedang dikerjakan oleh lembaga antirasuah.
"Ini merupakan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip kepatuhan atas peraturan yang berlaku," kata Gema di Jakarta, Rabu (28/8).
Gema mengatakan upaya Jasindo mendukung proses hukum di KPK merupakan bentuk gerakan bersih-bersih BUMN yang dicanangkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca Juga:
Kominfo Ancam Sanksi ‘Takedown’ Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online
Jasindo, lanjut dia, akan kooperatif dan terus berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus tersebut.
Gema menambahkan saat ini Jasindo sudah menerapkan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Suap. Menurut dia, penerapan tersebut sebagai bukti Jasindo menolak praktik-praktik tidak terpuji khususnya tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan dua kasus hukum yang sedang diproses oleh KPK terjadi sebelum tahun 2019. Saat ini, tepatnya sejak 2021, perusahaan telah melakukan transformasi di segala lini baik bisnis maupun tata kelola.
"Sehingga manajemen memastikan bahwa proses hukum ini tidak akan mengganggu operasional dan kegiatan perusahaan," kata Gema.
Dalam keterangannya, Gema turut memaparkan pertumbuhan kinerja positif perusahaan per Juli 2024 dengan rincian premi bruto Rp1,9 triliun atau naik 24 persen year on year (YoY), laba bersih Rp71,54 miliar atau naik 21 persen YoY, hasil underwriting Rp211,28 miliar atau naik 26,85 persen YoY, dan RBC di angka 157,95 persen.
"Line of Business yang growth YoY per Juli antara lain cargo, property, engineering, marine hull, kendaraan bermotor, satelit, dan liability," sambungnya.
Dua tersangka yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020 ialah Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020 Sahata Lumban Tobing dan pemilik atau pengendali PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean.
Keduanya telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 15 September 2024. Selain itu, KPK juga mengusut kasus dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT PELNI (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020.
[Redaktur: Alpredo Gultom]