WahanaNews.co | Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Marsekal Hadi Tjahjanto, akan memasuki masa pensiun pada akhir November 2021 mendatang.
Namun informasi terkait nama calon pengganti Panglima TNI belum ditetapkan atau diajukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada DPR RI.
Baca Juga:
Hadi Tjahjanto: Saya Doakan Jenderal Andika Aman dan Lancar
Lantas, apa saja pertimbangan Presiden Jokowi dalam memilih calon pengganti Marsekal Hadi?
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, buka suara terkait kriteria pemilihan calon pengganti Marsekal Hadi.
Menurutnya, selain calon yang kuat dalam penguasaan organisasi, seperti kemampuan leadership dan manajemen, ada faktor lain yang menjadi pertimbangan pemerintah.
Baca Juga:
Pesan Perpisahan Marsekal Hadi Tjahjanto: Tak Ada Kata Menyerah bagi NKRI!
Yakni, calon tersebut bisa sejalan dengan program-program yang telah dijalankan pemerintah.
"Untuk menentukan pimpinan tertinggi TNI ada hal yang memang harus dipertimbangkan selain TNI telah melaksanakan pengembangan organisasi, yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan organisasi baik kemampuan manajemen, leadership dan lain-lain," katanya.
"Tetapi, jangan lupa bahwa semua kebutuhan itu, baik dari sisi kebutuhan organisasi maupun sumber daya manusia (SDM) yang ada di organisasi militer, tentu setidaknya dia akan bisa sejalan dengan program-program pemerintah," sambung Ngabalin, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Minggu (3/10/2021).
Ngabalin menjelaskan, dukungan yang sejalan dari calon Panglima TNI penting untuk mewujudkan postur organisasi yang seimbang.
"Kenapa begitu, karena tidak lain dalam rangka untuk menunjukkan apa yang disebut postur organisasi," jelasnya.
"Chemistry yang dibangun oleh seorang pimpinan TNI tidak lain harus sejalan dengan yang menjadi konsen pimpinan negara dalam hal ini adalah Presiden," ungkap Ngabalin.
Di sisi lain, Ngabalin juga berharap, calon petinggi TNI mendatang bisa membangun kerjasama yang baik dengan lembaga-lembaga negara lain.
"Yang kedua adalah dalam sisi pengembangan organisasi, pimpinan tertinggi TNI juga harus bisa membangun kerjasama dengan seluruh komponen organisasi atau lembaga negara lain, dalam hal ini adalah kepolisian RI," katanya.
"Jadi dibutuhkan pimpinan tertinggi TNI yang memiliki kemampuan sinergi secara erat dalam pengembangan organisasi dan kebutuhan negara Indonesia. Itu poin yang menurut saya penting," jelas Ngabalin.
Nama Calon yang Berpeluang Jadi Panglima TNI
Di sisi lain, terkait calon Panglima TNI, muncul dua nama yang disebut-sebut berpeluang kuat dipilih Jokowi.
Dua nama itu yakni KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono.
Apabila merujuk tradisi, Panglima TNI dijabat secara bergilir dari tiga angkatan yang ada, yakni AD, AL, dan AU.
Sebelum Hadi yang berasal dari TNI AU, Panglima TNI dijabat Gatot Nurmantyo yang berasal dari TNI AD.
Dengan demikian, apabila berdasar giliran, maka Panglima TNI akan diisi dari TNI AL, yakni KSAL Laksamana Yudo Margono.
Namun, Presiden juga memiliki hak istimewa atau prerogatif untuk mengusulkan calon Panglima TNI.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman, memberikan tanggapan calon Panglima TNI yang akan dipilih Jokowi.
Menurut Fadjroel, pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogratif Presiden.
"Ini bagian dari hak prerogatif beliau. Jadi yang kita tahu, ada waktu di mana Pak Panglima akan selesai masa tugasnya. Dan secara prosedural tentu ada penggantian. Mengenai prosesnya itu betul-betul di tangan Presiden Joko Widodo," jelas Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (28/9/2021).
Terkait kapan surat Presiden tersebut akan dikirimkan, Fadjroel mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal itu.
Ia meminta agar hal ini ditanyakan kembali ke Kementerian Sekretariat Negara.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi mengenai surat Presiden tersebut. Dan menurut hemat kami itu wewenang dari Kementerian Setneg," kata dia.
Meski demikian, ia menyampaikan, Presiden akan menaati prosedur dan aturan yang berlaku dalam proses pergantian Panglima TNI.
"Selama ini Presiden kan selalu menaati apa yang kita sebut sebagai good governance. Jadi kalau Presiden selalu taat kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan berarti itu jalan proseduralnya," katanya.
"Jadi beliau pasti akan taat sesuai apa yang disampaikan melalui kewajibannya beliau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan," jelasnya. [qnt]