WAHANANEWS.CO, Jakarta - Terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, alias Pergub Poligami, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengkaji ulang.
"Jika kita melihat per pasalnya, masih banyak penggunaan diksi yang kurang baik, misalnya saja 'bekas istri' yang seolah tidak ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan dalam Pergub tersebut. Kami menilai perlu pengkajian kembali terkait urgensi dari Pergub tersebut," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (24/1).
Baca Juga:
ASN Jakarta Kini Bisa Beristri Lebih dari Satu, Ini Aturan dan Syaratnya
Selain itu, menurut dia, masih banyak permasalahan terkait perempuan dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak yang lebih mendesak dibandingkan dengan implementasi Pergub ini.
"Padahal kita semua tahu bahwa masih banyak permasalahan terkait perempuan dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak yang lebih mendesak dibandingkan dengan implementasi Pergub ini," kata Arifah Fauzi.
Menteri Arifah juga mengingatkan bahwa dalam perumusan peraturan dan kebijakan seharusnya pemda lebih mengutamakan perspektif gender, terutama jika ada kaitannya dengan perempuan dan anak.
Baca Juga:
Presiden Terpilih Beristri 2, Senegal Revisi Aturan Protokol
Selain itu, keterlibatan banyak pihak untuk memberikan pandangan atas kebijakan yang akan diterbitkan juga harus menjadi perhatian. Ini agar kebijakan yang dihasilkan tidak menuai pro dan kontra di publik.
Plt Asisten Setda bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKJ Suharini Eliawati mengatakan munculnya Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perceraian yang melibatkan ASN.
"Pergub ini dibuat karena keprihatinan kami mengenai angka cerai yang tinggi pada ASN di Jakarta. Setiap kasus perceraian pasti memiliki dinamika tersendiri. Namun, banyak kasus perceraian yang membuat hak mantan istri dan anak diabaikan begitu saja usai bercerai," kata Suharini Eliawati.