WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur prosedur pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pergub ini, yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025, menetapkan bahwa ASN pria diperbolehkan berpoligami dengan syarat tertentu dan harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang.
Baca Juga:
Transjakarta Sebut Lima Halte Sudah Memiliki Hak Penamaan, Termasuk Halte Swadarma Paragon
Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa pegawai ASN pria yang ingin beristri lebih dari satu harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan Pasal 4 ayat (2). Pergub ini juga mencakup alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar permohonan izin poligami oleh ASN, seperti ketidakmampuan istri dalam menjalankan kewajiban, cacat permanen, atau ketidakmampuan untuk memiliki keturunan setelah 10 tahun menikah.
ASN yang ingin berpoligami juga harus memenuhi syarat tambahan, seperti mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau istri-istrinya, memiliki penghasilan yang cukup untuk mendukung keluarga, mampu bersikap adil, dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tegaskan Program MBG Hanya untuk Siswa, Bukan Guru atau Warga
Selain itu, Pasal 5 ayat (2) melarang poligami jika bertentangan dengan ajaran agama atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Penerbitan Pergub ini menarik perhatian publik karena mengatur secara rinci tata cara poligami bagi ASN.
Pemprov Jakarta menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menciptakan administrasi yang tertib dan mencegah pelanggaran di lingkungan ASN.