WahanaNews.co | Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria diperbolehkan untuk berpoligami. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam keterangannya di laman BKN, Yuyud menjelaskan PNS laki-laki yang mau berpoligami harus mendapatkan izin. Sementara PNS perempuan tidak diperbolehkan jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat," ujar Yuyud dikutip Rabu (31/5/23).
Yuyud mengatakan terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi PNS pria apabila ingin berpoligami. Syarat tersebut terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif.
Syarat alternatif
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan/atau
Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.