WahanaNews.co | Polisi telah lakukan pemeriksaan terhadap salah satu kameramen Baim Wong terkait kasus konten prank laporan KDRT.
Ada 25 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke kameramen tersebut.
Baca Juga:
Geger Baim Wong Jualan iPad Rp 1 Juta, Begini Langkah Bea Cukai
"Dari kasus BW yang pertama ya yang pertama yang disangkakan dengan Undang-undang 220 KUHP yang pertama dilaporkan tadi kita sudah memeriksa untuk kameramennya satu orang, sudah memberikan keterangan jelas dengan pertanyaan-pertanyaan yang sudah diberikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Selasa (11/10/2022).
"Tadi lebih kurang 25 pertanyaan itu, kemudian yang jelas sudah dijawab semua dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan semua sudah dijawab," imbuhnya.
Nurma mengatakan kameramen Baim Wong tiba di Polres Jaksel sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Warga Sikka NTT Jadi Korban Penipuan “Giveaway” Mengatasnamakan Baim Wong
Pemeriksaan itu berlangsung selama 2 jam.
"Tadi jam 13.00 WIB lebih kurang (diperiksa selama) 2 jam," ucapnya.
Sebelumnya, Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven telah memberikan keterangan ke polisi terkait konten prank KDRT.