WahanaNews.co, Jakarta – Terkait penangkapan relawannya, Palti Hutabarat, dalam kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara, Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat suara.
Ganjar mengatakan saat ini tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tengah mendampingi Palti.
Baca Juga:
Temui Ratusan Relawan di Pesisir Pantai Selatan Cianjur, Cagub Jeje Wiradinata Dialog dan Silaturahmi
"Tim hukum sedang ngecek, mendampingi," kata Ganjar di Potlot Studio, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2024).
Ganjar meminta awak media untuk menunggu hasil pengecekan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud terkait kasus dugaan hoaks tersebut.
"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat. Memberikan bantuan pendampingan," kata Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga:
Dikukuhkan, Relawan Smart Siap "Berdarah-darah" Berjuang Menangkan Pilkada Kota Gunungsitoli
Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti.
Bareskrim Polri menetapkan pegiat media sosial Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara.
Rekaman yang dimaksud berisi pembicaraan misi pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Palti dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Palti juga diduga melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]