WahanaNews.co | Polisi menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan yang diduga berita bohong atau hoaks berisikan rekaman Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara ikut dalam pemenangan paslon 02 di Pilpres 2024.
Saat ini Palti telah ditetapkan tersangka.
Baca Juga:
Pemprov Jateng Bentuk Posko Desk Pilkada Pantau Kerawanan dan Jaga Kondusifitas
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Palti ditangkap di Jalan Swadaya, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024) pukul 03.44 WIB.
Penangkapan Palti karena adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.
“Kita bicara secara objektif saja. Proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi kemudian ada 2 korbannya lalu ditindaklanjuti sampai saat ini,” ungkap Trunoyudo.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
Palti dijerat Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga UU Nomor 1 Tahun 1946 pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun,” tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.