WahanaNews.co | Polisi bakal menentukan status hukum sopir dan kernet truk BBM Pertamina pemicu kecelakaan maut di jalan Alternatif Cibubur, Bekasi hari ini, Selasa (19/7/2022).
Hal tersebut diungkap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Baca Juga:
Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina, Berlaku 1 April 2026
"Kondisinya (sopir) sehat. Kita kan baru olah TKP. Nanti kita dikasih waktu 24 jam untuk menentukan tersangka atau bukan," katanya di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022) malam.
Usai kejadian kecelakaan maut pada Senin (18/7/2022) sore, Aan mengatakan, baik sopir maupun kernet langsung diamankan di Polsek Jatisampurna.
"Untuk pengemudi sekarang diamankan di Polsek Jatisampurna dengan kernetnya," katanya.
Baca Juga:
Pertamina Tegaskan Tak ada Perubahan Harga BBM Per 1 April 2026 di SPBU
Sejak kemarin, pihak kepolisian pun telah melakukan olah TKP di lokasi tabrakan maut itu. Aan menyebut, polisi juga akan melakukan rekonstruksi dengan menggunakan alat yang canggih.
Sekarang lagi mengolah TKP, nanti kelihatan dari bekas yang ada di TKP. Diolah dari sebelum, saat, dan setelah kejadian. Itu nanti akan kita rekonstruksi dengan menggunakan alat yang cukup canggih," ucapnya.
Untuk diketahui, truk BBM Pertamina menabrak sejumlah pengendara di ruas Jalan Alternatif Cibubur di wilayah Bekasi, Senin (18/7/2022) sore. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat truk Pertamina berhenti di sisi jalan.