WahanaNews.co | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) mengungkapkan perusahaan yang dilaporkan mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja terancam denda hingga Rp1 miliar.
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menyebut jika hal itu memang benar terjadi, maka bukan saja telah terjadi pelanggaran hukum tapi juga permasalahan HAM terhadap pekerja perempuan. Dalam hal ini, perusahaan bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK).
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Gelar Virtual Job Fair Oktober 2024 dengan 579 Lowongan Pekerjaan
"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," kata Dahan dalam keterangan, Sabtu (6/5/2023).
Pasal 12 UU TPKS mengatur sebagai berikut: "Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Pasal 13 UU TPKS berbunyi: "Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Baca Juga:
Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Cleaning Service dan Bahasa Inggris Gratis dengan Kuota Terbatas
"Karena itu, kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," sebut Dhahana.
Kemenkum HAM segera menelusuri perusahaan yang diduga ada di Cikarang tersebut. Koordinasi akan dilakukan bersama Kemenaker, KemenPPPA, pemerintah provinsi Jawa barat, dan pemerintah kabupaten Bekasi.
"Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan KemenPPPA, Kemenaker maupun Disnaker Provinsi Jabar dan Kabupaten Bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan," pungkasnya. [eta]