WAHANANEWS.CO, Indragiri Hulu- Kasus pencurian dalam rumah tangga kembali terjadi dan mengundang perhatian masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Seorang suami terpaksa melaporkan istrinya ke polisi karena telah mengambil uang dalam jumlah besar dari rumah mereka sendiri.
Baca Juga:
Bagi Anda Pemula, Ini 7 Tips Membangun Rumah dengan Dana Terbatas
Peristiwa ini menjadi sorotan karena berakhir damai meski sempat memicu proses hukum.
Seorang pria berinisial AK (35) melaporkan istrinya, LY (31), ke Polsek Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Senin (21/7/2025), karena diduga mencuri uang sebesar Rp 140 juta dari rumah mereka di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang.
Laporan itu tercatat dalam dokumen kepolisian dengan Nomor: LP/B/34/XII/2024/SPKT/Polsek Kelayang/Polres Inhu/Polda Riau.
Baca Juga:
Aktor Muda Baim Alkatiri: Aset Dijual Ayah, Keluarga Bungkam Selama Bertahun-tahun
Menurut pihak kepolisian, aksi pencurian tersebut dilakukan LY karena keluarga besarnya sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat utang piutang.
"Pencurian dilakukan istrinya untuk membantu keluarganya yang terlilit utang piutang," jelas Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).
Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Kelayang segera memanggil AK dan LY untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, setelah proses mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini lewat pendekatan Restorative Justice.
"Perkara pencurian dalam keluarga ini diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice," ungkap Misran.
Dalam proses damai tersebut, LY menandatangani surat perjanjian tertulis yang menyatakan dirinya bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 140 juta kepada suaminya.
Selain itu, ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pasangan suami istri itu sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
"Kedua belah pihak juga komitmen tidak akan saling menuntut pada kemudian hari," tambah Misran.
Apabila kesepakatan tersebut dilanggar, LY menyatakan kesiapannya untuk menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]