WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang advokat menggugat aturan dalam Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai ketentuan yang mewajibkan suami mencari nafkah dan istri mengurus rumah tangga telah menciptakan ketimpangan peran dalam keluarga modern.
Advokat Moratua Silaban mengajukan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menurutnya menempatkan laki-laki dan perempuan dalam peran yang kaku dan tidak setara.
Baca Juga:
Teknologi Canggih Tak Menjamin, F-35 Ternyata Rentan Karatan
Pasal 34 ayat (1) menyatakan, "Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya."
Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) menyebutkan, "Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya."
Menurut Moratua, ketentuan tersebut tidak lagi sejalan dengan prinsip kesetaraan yang dijamin konstitusi.
Baca Juga:
Trump Mendadak Lunak, Iran Cukup Hentikan Program Nuklir 20 Tahun
"Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental," ungkap Moratua dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Ia menilai norma tersebut membuat suami diposisikan semata sebagai penanggung jawab ekonomi keluarga, sementara istri dibatasi pada peran domestik.
Dalam permohonannya, Moratua juga mengungkap pengalaman pribadinya yang menurut dia menunjukkan dampak langsung dari aturan tersebut.
Ia mengaku memikul beban finansial yang tidak seimbang hingga memicu konflik rumah tangga yang berujung pada gugatan wanprestasi dan perceraian.
Selain itu, Moratua menyatakan hak konstitusionalnya atas perlindungan harta benda turut terganggu setelah sejumlah barang berharganya diduga diambil tanpa persetujuan.
"Dugaan tersebut, telah dilaporkan ke pihak kepolisian," kata Moratua.
Melalui permohonannya, Moratua meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) agar tanggung jawab rumah tangga dipahami sebagai kewajiban bersama antara suami dan istri.
Ia mengusulkan agar pasangan suami istri dipandang memiliki kewajiban timbal balik untuk saling melindungi, menghormati, memenuhi kebutuhan keluarga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional.
Dalam persidangan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperkuat argumentasi hukum yang menjadi dasar permohonannya.
"Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum, nah itu harus dibangun argumentasi yang kuat," ujar Daniel.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo kemudian memberikan waktu selama 14 hari kepada Moratua untuk menyempurnakan permohonannya sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]