Pada malam harinya, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Wanatiara Persada di wilayah Jakarta Utara.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen data pajak PT WP, bukti pembayaran pajak, dokumen kontrak, serta barang bukti elektronik berupa laptop, telepon genggam, dan data digital lainnya.
Baca Juga:
Peralatan Canggih KPK Dinilai Wajar, Ancaman Politik Justru Jadi Sorotan
Sebelumnya, pada Senin (12/1/2026), penyidik KPK lebih dulu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak terhadap PT WP, barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta uang tunai sebesar 8.000 dolar Singapura.
Perkara ini terungkap bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026.
Baca Juga:
OTT Lamteng Berlanjut, KPK Seret Pihak Swasta ke Gedung Merah Putih
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik suap pemeriksaan pajak.
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Heru Tri Noviyanto, serta Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin.
Selain itu, turut diamankan Askob Bahtiar selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada Pius Suherman, staf PT WP Edy Yulianto, serta pihak swasta bernama Asep.