WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fakta mengejutkan terungkap dari kasus dugaan korupsi yang menjerat ajudan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, Dwi Yoga Ambal, karena meski sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia ternyata masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dwi Yoga Ambal diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Gatut Sunu Wibowo.
Baca Juga:
Grace Natalie Tersandung Kasus Video JK, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum
Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (10/4/2026) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Meski berstatus tersangka dan mendekam di tahanan KPK, Dwi Yoga Ambal hingga kini masih tercatat sebagai ASN aktif di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Sementara itu, Gatut Sunu Wibowo juga belum diberhentikan secara permanen dan hanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Tulungagung.
Baca Juga:
Bus ALS Tabrak Tangki BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar dan Penumpang Tak Sempat Keluar
"Jika sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, baru nanti statusnya dilihat kembali," ujar Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, pada Selasa (5/5/2026).
Soeroto menjelaskan status ASN Dwi Yoga Ambal belum bisa dicabut karena proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena masih berstatus PNS aktif, Dwi Yoga Ambal tetap menerima gaji selama menjalani masa penahanan di KPK.
Meski demikian, nominal yang diterima hanya sebesar 50 persen dari gaji pokok tanpa tunjangan kinerja maupun tunjangan jabatan lainnya.
“Dia golongan IIIB, gajinya kisaran Rp 4 juta lebih,” ungkap Soeroto.
Dalam menjalankan dugaan aksinya, Dwi Yoga Ambal disebut memiliki peran penting sebagai eksekutor lapangan yang bertugas menagih setoran uang kepada kepala OPD atas perintah Gatut Sunu Wibowo.
Penagihan yang dilakukan disebut berlangsung sangat intens hingga dua sampai tiga kali dalam sepekan sehingga membuat banyak pejabat merasa tertekan dan ketakutan.
Bahkan, sejumlah pejabat disebut rela meminjam uang dan menggunakan dana pribadi demi memenuhi target setoran yang diminta.
KPK menduga Gatut Sunu Wibowo menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Hingga OTT dilakukan pada Kamis (10/4/2026), jumlah uang yang diduga telah terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar dengan nominal setoran bervariasi mulai Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Terungkap pula tabiat Dwi Yoga Ambal yang disebut arogan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
“Dia itu kan masih sekelas staf, tapi sama kepala OPD sikapnya kurang ajar, kepala OPD seperti bawahannya,” ucap seorang kepala dinas pada Senin (13/4/2026).
Sumber tersebut menyebut Dwi Yoga Ambal kerap berbicara dengan nada tinggi dan menunjukkan sikap seolah memiliki kekuasaan besar karena menjadi orang dekat bupati.
Ia bahkan disebut pernah menyamakan posisinya dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sehingga memicu ketidaksukaan di kalangan pejabat daerah.
“Sikapnya itu yang membuat banyak kepala OPD benci sama dia, makanya sekarang banyak yang senang dia jadi tersangka,” sambung sumber tersebut.
Arogansi Dwi Yoga Ambal juga disebut terlihat saat petugas KPK hendak menangkap Gatut Sunu Wibowo di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung.
Menurut informasi yang beredar di internal Satpol PP Tulungagung, sempat terjadi gesekan fisik antara Dwi Yoga Ambal dan petugas KPK ketika proses penangkapan berlangsung.
Dwi Yoga Ambal diduga berusaha menutupi keberadaan Gatut Sunu yang saat itu disebut bersembunyi di area pendapa.
“Petugas ada yang bilang, ini uang besar, sayangi anak istrimu, akhirnya Yoga menyerah,” tutur sumber internal pendapa.
Gatut Sunu Wibowo akhirnya ditemukan sedang bersembunyi di dalam sebuah mobil yang terparkir di garasi pendapa.
Setelah diamankan, Gatut Sunu dibawa ke Polres Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan, sedangkan sejumlah pejabat lain diperiksa di Mapolres Tulungagung.
Kini, baik Gatut Sunu maupun Dwi Yoga Ambal resmi menyandang status tersangka dan menjalani penahanan di rumah tahanan KPK.
Dwi Yoga Ambal diketahui merupakan alumni MAN 2 Tulungagung dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXV.
Sebelum bertugas di Tulungagung, ia sempat berdinas di Jawa Tengah dan pernah menjadi ajudan di Kabupaten Rembang.
Ia kemudian pindah ke Pemkab Tulungagung pada pertengahan 2023 dan ditempatkan di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan sebelum menjadi ajudan Bupati sejak Februari 2025.
Selain menjadi ASN, Dwi Yoga Ambal juga diketahui menjalankan bisnis sebagai direktur lembaga bimbingan belajar khusus sekolah kedinasan bernama Catalyst.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]