WahanaNews.co | Partai Demokrat (PD) meminta perlindungan hukum pada pemerintah
untuk mencegah tindakan inkonstitusional, seperti Kongres Luar Biasa terhadap partai politik tersebut.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga
meminta semua kader tetap menahan diri terkait pelaksanaan KLB di Sumatera
Utara.
Baca Juga:
Partai Demokrat Menegaskan Penolakan Terhadap Usulan Hak Angket DPR RI
"Atas dasar itu semua, Partai
Demokrat memohon agar Menkopolhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta
menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena
melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," kata Ketua Umum Partai
Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam
keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
AHY mengingatkan agar semua pengurus
dan kader Demokrat tetap menjaga diri dalam koridor hukum.
Meskipun, lanjutnya, tidak
sedikit kader yang sudah geram dengan munculnya aksi orang-orang yang mempersiapkan
Kongres Luar Biasa (KLB)
ilegal ini.
Baca Juga:
Analisis Pengamat soal AHY yang Kini Sanjung Puja IKN
Untuk itu, Partai Demokrat memohon
perlindungan hukum dan pencegahan pada pemerintah.
Permohonan ini disampaikan dalam
bentuk surat resmi yang ditandatangani Ketum AHY serta Sekjen, Teuku Riefky Harsya.
Surat tersebut dikirimkan kepada tiga pembantu Presiden Jokowi, yakni Menko
Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan
Menkumham Yasona Laoly.
Isi surat menguraikan sejumlah alasan
permohonan perlindungan hukum.
Pertama, Partai Demokrat telah
menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta dan pelaksanaannya
sudah sesuai memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat.
Kongres V tersebut dihadiri oleh
seluruh pemilik suara yang sah, yaitu seluruh Ketua DPD,
seluruh Ketua DPC, dan seluruh ketua organisasi sayap yang terdaftar dalam
AD/ART Partai Demokrat.
Kedua, kongres tersebut secara
aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025.
Ketiga, AD/ART dan kepengurusan Partai
Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI
untuk mendapat pengesahan.
Kementerian Hukum dan HAM RI kemudian
menerbitkan Surat Keputusan Nomor: M.HH09.AH.11.01 tahun 2020 tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat
dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI Nomor: 15, tanggal 19
Februari 2021.
Surat itu juga menjelaskan bahwa sejak
awal Januari 2021 telah terjadi gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai
Demokrat (GPK-PD) yang hendak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang bertentangan dengan
AD/ART partai.
GPK-PD itu diprovokasi dan dimotori
oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh
pihak eksternal partai.
Mereka melakukan tindakan melawan
hukum karena tidak memilik hak suara yang sah.
Atas tindakan tersebut, para kader
yang berkhianat telah dipecat Partai Demokrat, sehingga mereka tidak boleh lagi
menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau
menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.
Menyikapi hal ini, Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat seluruh
Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB
ilegal.
Para pemilik suara sah ini juga
mendukung penuh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP
Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta. [dhn]