WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang sitaan korupsi senilai Rp6,6 triliun menuai dukungan luas publik dan dinilai dapat memperkuat kontrol masyarakat terhadap praktik rasuah.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menanggapi hasil survei Indikator Politik Indonesia yang mencatat 70,7 persen responden setuju dan sangat setuju dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan uang sitaan hasil korupsi ke publik, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga:
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya Sumadi Pekan Depan
Menurut Maruarar, langkah tersebut bertujuan memperkuat kontrol publik terhadap tindak pidana korupsi sekaligus menunjukkan besarnya kerugian negara yang berhasil dipulihkan melalui proses hukum.
“Mereka ingin menunjukkan prestasinya, berhasil mengembalikan kekayaan negara yang diambil koruptor melalui upaya pemidanaan. Rakyat pasti suka dengan keberhasilan pengambil lagi uang negara yang diambil koruptor,” ujar Maruarar.
Selain sebagai bentuk transparansi, ia menilai ekspose tersebut juga menjadi cara Kejagung meminta dukungan masyarakat dalam agenda pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.
Baca Juga:
Kerry Adrianto Riza Hadapi Putusan di Pengadilan Tipikor Jakpus
“Dengan begitu kontrol publik (atas korupsi) akan semakin kuat,” ujar Maruarar yang kini berkarier sebagai praktisi hukum.
Ia berpandangan, langkah tersebut akan lebih komprehensif apabila diikuti audit menyeluruh terhadap seluruh eksekusi putusan pengadilan terkait penyitaan aset hasil korupsi maupun tindak pidana pencucian uang di berbagai daerah.
“Diaudit di seluruh Indonesia, berapa putusan yang sudah dieksekusi dan berapa yang belum,” tuturnya.
Menurut dia, audit itu penting untuk memetakan secara jelas besaran uang negara yang hilang akibat korupsi dan pencucian uang serta melihat sejauh mana eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
“Di seluruh Indonesia bisa dicek datanya. Paling tidak dari eksekusi oleh kejaksaan negeri atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Maruarar juga menyarankan apabila Kejagung merasa sungkan melakukan audit internal, maka dapat meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghimpun data putusan pengadilan yang berkaitan dengan pengembalian kerugian negara.
“Kalau Kejagung sungkan, bisa minta bantuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Pihak BPK juga bisa menghimpun semua data atas putusan pengadilan untuk ganti rugi kerugian negara,” katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menilai langkah Kejagung tersebut dapat menjadi faktor yang membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Bisa saja, memang menjadi faktor untuk kepercayaan terhadap penegak hukum,” ujar Fatahillah.
Namun ia mengingatkan apabila dana sitaan berasal dari rekening atau aset seperti saham dan reksadana, maka sebaiknya tetap disimpan dalam instrumen tersebut agar tidak menyulitkan proses pencairan, meski pengumuman jumlah sitaan tetap penting untuk transparansi.
“Jika dibuat kas bisa jadi menyulitkan pencairan. Namun baik juga diumumkan jumlah yang disita,” ujar dia.
Fatahillah menambahkan Kejagung tetap perlu merancang strategi pemberantasan korupsi yang presisi dan memberikan efek jera bagi pelaku lain agar tidak melakukan tindak pidana serupa.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]