WahanaNews.co, Jakarta - Lembaga Indikator Politik merilis hasil survei mengenai pandangan masyarakat terhadap penegakan hukum dan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut survei tersebut, sebanyak 63,4% dari responden tidak setuju dengan keputusan pembatalan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Baca Juga:
Indikator Politik: Prabowo-Gibran Pimpin Hasil "Exit Poll" Berpeluang Satu Putaran
Survei ini melibatkan 1.201 responden yang dipilih secara acak melalui metode Random Digit Dialing (RDD) pada tanggal 4-5 April 2024.
Sasaran survei adalah warga Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah dan memiliki akses telepon, mencakup sekitar 83% dari populasi nasional.
Margin of error dari survei ini diperkirakan sebesar ± 2.9% dengan tingkat kepercayaan 95%, dengan asumsi pengambilan sampel acak sederhana.
Baca Juga:
Survei Indikator Politik: Tren Kepercayaan Publik Sejak Anjlok 2020 ke KPK Belum Pulih
Survei dilakukan melalui wawancara telepon oleh pewawancara yang telah dilatih.
"Salah satu tuntutan yang dimohonkan adalah pembatalan, salah satu tuntutan kan saya tidak tahu persisnya 01 atau 03, tapi intinya yang muncul dari kedua paslon yang mengajukan petitum terkait dengan hasil keputusan KPU itu salah satunya adalah pembatalan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi dalam konferensi pers yang dibagikan melalui tayangan video, Minggu (21/4/2024).
Responden mulanya diberikan pertanyaan terkait salah satu tuntutan di sengketa Pilpres 2024. Tuntutan itu, yakni soal pembatalan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres.
"Salah satu tuntutan yang dimohonkan adalah pembatalan penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu 2024. Apakah Ibu/Bapak sangat setuju, setuju, kurang setuju atau tidak setuju sama sekali dengan tuntutan tersebut?" bunyi pertanyaan itu.
Hasilnya, sekitar 3,3% dari responden mengungkapkan kesanggupan mereka dengan tegas, sedangkan 24,1% menyatakan persetujuan.
Di sisi lain, sebanyak 23,5% dari mereka menyatakan kekurangan persetujuan, sedangkan 39,9% menyatakan penolakan total terhadapnya.
Sebanyak 9,1% responden lainnya menyatakan ketidaktahuan atau tidak memberikan jawaban.
Burhanuddin menjelaskan, "Jadi, mayoritas tidak setuju dengan tuntutan tersebut, sekitar 63,4 persen."
"Jika kita menyederhanakannya, pendukung Pak Prabowo mencapai 58 persen. Dengan demikian, ada juga pendukung di luar kelompok mereka yang menolak jika penetapan pasangan Prabowo-Gibran dibatalkan. Sejumlah 27 persen, mengungkapkan persetujuan terhadap petitum ini," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]