WahanaNews.co, Jakarta - Sejumlah tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan perilaku Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, yang dianggap jorok dan berpotensi membahayakan kesehatan lingkungan di Rutan KPK.
Keluhan para tahanan ini awalnya diungkapkan oleh tim kuasa hukum Lukas Enembe. Mereka menyampaikan bahwa telah menerima surat yang ditandatangani oleh 20 penghuni Rutan KPK.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Korupsi Perangkat X-Ray, KPK Periksa PPK Barantan
Surat tersebut mengungkapkan kebiasaan Lukas Enembe yang sering buang air kecil di celana dan tempat tidur, meludah ke lantai, serta tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar.
Dalam surat tersebut, para tahanan mengakui bahwa mereka tidak mampu mengatasi perilaku Lukas Enembe. Di sisi lain, penjaga tahanan juga disebut tidak memiliki kompetensi dan tugas dalam merawat kondisi kesehatan Enembe yang disebut semakin memburuk.
"Yang kami bisa lakukan adalah berteriak ke penjaga ketika kondisi kesehatan Bapak Lukas memburuk," demikian pesan tertulis dari salah satu penghuni Rutan KPK, John Irfan Kenway, yang diungkapkan oleh tim kuasa hukum Enembe pada Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga:
Anggaran Pengadaan Concrete Barrier di Terminal Senen Jakarta Pusat Diduga Mark-Up
Dalam surat itu juga diungkapkan, para tahanan harus berinisiatif mengurus Lukas Enembe dan membersihkan kamarnya. Kondisi Enembe menjadi perhatian para tahanan karena berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan.
“Tanpa bermaksud mencampuri proses hukum Bapak Lukas, izinkan Bapak Lukas mendapat pengobatan dan perawatan di rumah sakit yang lengkap dengan dokter, paramedis, peralatan, dan lain-lain,” ungkapnya.
Surat dari para tahanan tersebut bertanggal 27 Juli 2023 dan ditujukan kepada majelis hakim yang sedang mengadili kasus Lukas Enembe, Dewan Pengawas KPK, pimpinan KPK, pimpinan Komnas HAM, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Lukas, serta kepala Rutan KPK.